Berita Viral
SOSOK ASS, Pegawai Bank Kecanduan Judi Online Lenyapkan Tabungan Nasabah Rp421 Juta
ASS menilap uang nasabah hingga mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp 421 juta. Ia menggelapkan dana akibat kecanduan judi online.
Tayang:
Editor:
Septrina Ayu Simanjorang
Instagram
SOSOK ASS, Pegawai Bank Kecanduan Judi Online Lenyapkan Tabungan Nasabah Rp421 Juta
Didik menyebut, keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"(Untuk pasal pencucian uangnya) Itu masih pengembangan penyidik. Sementara pakai pasal 2," sebut Didik.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-ASS-Pegawai-Bank-Kecanduan-Judi-Online-Lenyapkan-Tabungan-Nasabah-Rp421-Juta.jpg)