Berita Viral

SOSOK ASS, Pegawai Bank Kecanduan Judi Online Lenyapkan Tabungan Nasabah Rp421 Juta

ASS menilap uang nasabah hingga mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp 421 juta. Ia menggelapkan dana akibat kecanduan judi online.

Tayang:
Instagram
SOSOK ASS, Pegawai Bank Kecanduan Judi Online Lenyapkan Tabungan Nasabah Rp421 Juta 

TRIBUN-MEDAN.com - SOSOK ASS, pegawai bank kecanduan judi online lenyapkan tabungan nasabah Rp421 juta.

Kasus tabungan nasabah yang lenyap Rp 421 juta di Probolinggo belakangan jadi sorotan.

Sebanyak Rp 421 juta tabungan milik nasabah digelapkan oleh pegawai bank di Probolinggo.

Ilustrasi penggelapan tabungan nasabah
Ilustrasi penggelapan tabungan nasabah (net)

Ternyata pegawai bank di Probolinggo tersebut mengincar nasabah dengan kondisi tertentu.

Kini, nasib uang nasabah yang digelapkan masih belum diketahui.

Setelah diselidiki pihak kepolisian terungkap pelaku menggelapkan dana akibat kecanduan judi online.

Gara-gara kecanduan judi online, pegawai bank bagian Account Officer (AO) di Probolinggo, Jawa Timur, nekat menggelapkan uang nasabah sampai ratusan juta rupiah.

Baca juga: VIRAL Wanita Diteror Orderan Fiktif Gofood, Diduga karena Tak Merespons Pria yang Dikenal di Medsos

Adalah ASS (36) warga Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani mengatakan, pelaku mulai melancarkan tindakan penggelapan uang nasabah pada November 2022 sampai Februari 2023.

Dalam kurun waktu sekitar 4 bulan tersebut, tersangka dapat menilap uang nasabah hingga mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp 421 juta.

"Karyawan bank di bagian AO. Tugasnya melayani nasabah, baik saat pengajuan pinjaman maupun penarikan pembayaran, yang meliputi pembayaran angsuran atas pinjaman, pembayaran bunga, serta pembayaran pelunasan maupun pengurangan pokok pinjaman," katanya, Rabu (22/11/2023).

AKBP Wadi Sabani menjelaskan modus yang dilancarkan tersangka, yakni pembayaran dari beberapa nasabah bank yang diterima tidak disetorkan ke kasir.

Polisi meringkus ASS (36) pegawai bank, warga Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, yang gelapkan uang nasabah, Rabu (22/11/2023).
Polisi meringkus ASS (36) pegawai bank, warga Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, yang gelapkan uang nasabah, Rabu (22/11/2023). (Istimewa/TribunJatim.com/Humas Polres Probolinggo Kota)

Tersangka juga tidak masuk kerja dan tidak diketahui keberadaannya selepas Februari 2023.

"Hal ini mengakibatkan bank tersebut bertanggung jawab dan mengganti uang yang diterima oleh tersangka, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota," terangnya.

Petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan serta gelar perkara.

Dari situ, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ASS sebagai tersangka.

Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Jawa Tengah, tepatnya Kabupaten Grobokan.

Baca juga: Viral Pasangan Kekasih Kompak Lakukan Percobaan Penipuan, Beli Laptop Pakai Bukti Transaksi Palsu

"Terkait dengan perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," ucapnya.

Kasus serupa dengan jumlah uang sebesar Rp 25,6 Miliar juga menjadi perbincangan.

Polisi akhirnya mengungkap pembobolan rekening nasabah yang dilakukan karyawan bank di Batam, Kepulauan Riau, dengan kerugian total mencapai Rp 25,6 miliar.

Keempat karyawan yang berinisial MI, SQ, HS, dan KS bekerja di dua bank berbeda.

Mereka bertugas di bagian layanan pelanggan, operator, dan marketing.

”Dari Bank X tersangka MI berhasil menggasak uang nasabahnya hingga mencapai Rp 13,2 miliar.

IIlustrasi judi online. Dua orang pria nekat menghabisi nyawa sopir taksi online, kemudian mobil korban dijual dan uangnya dipakai untuk modal bermain judi slot (online).
Ilustrasi judi online.(SHUTTERSTOCK)

Sedangkan dari Bank Y tersangka SQ, HS dan KS berhasil membobol rekening nasabahnya hingga mencapai Rp 12,6 miliar, sehingga total seluruhnya Rp 25,6 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kombes Nasriadi saat ditemui di Mapolda Kepri, Jumat (10/11/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Untuk melancarkan aksinya, para tersangka hanya membobol rekening nasabah yang tidak memiliki SMS banking dan aplikasi mobile banking.

Selain itu, nasabah yang menggunakan auto debit pada awal dan akhir bulan, juga menjadi incaran pelaku.

Baca juga: Viral Curhatan Wanita yang Alami Gagal Botox, Empat Bulan Tak Bisa Tertawa

“Mereka ini dengan leluasa menjalan aksinya, karena para tersangka ini karyawan tetap, sehingga para korban sama sekali tidak menaruh curiga dengan para tersangka ini,” tambah Nasriadi.

Pembobolan dana nasabah ini sudah dilakukan lebih dari satu tahun.

Uang hasil curian dipindahkan ke rekening penampung yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

“Mereka ini berkomplotan, jadi satu sama lainnya saling terkoneksi, dan korbannya juga tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, mulai di daerah Jawa, Sumatera dan beberapa daerah lainnya,” jelas Nasriadi.

Ilustrasi Video Judi Online
Ilustrasi Video Judi Online (South China Morning Post)

“Untuk penampung uang tersebut, rekeningnya sudah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran personel Ditreskrimsus Polda Kepri,” tegas Nasriadi.

Nasriadi enggan mengungkap nama bank yang dibobol komplotan ini.

Dia berdalih, penyebutan nama bank bakal menimbulkan keresahan masyarakat.

“Yang jelas kasus ini terus kami kembangkan, dan kami minta kepada masyarakat untuk selalu mengecek uang mereka di Bank manapun, bila perlu yang tidak memiliki aplikasi mobile banking dan SMS banking, bisa segera mendaftarkannya, agar aktivitas uang masuk dan keluar bisa terpantau si pemilik tabungan,” pungkas Nasriadi.

Baca juga: Cinta Ditolak, Pemuda Ini Bikin 22 Order Fiktif Ojol ke Rumah Pujaan Hatinya, Tantang Lapor Polisi

Sebelumnya, Priority Banking Officer salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, membuat 41 kartu kredit dengan identitas palsu.

Dengan cara itu, pegawai berinisial FRW (38) membobol dana Rp 5,1 miliar dari tempatnya bekerja.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pembobolan dilakukan FRW bersama suaminya HS (40) sejak 2020 sampai 2021.

Keduanya orang itu sudah ditangkap pada pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Menurut Didik, FRW dan HS awalnya menyetorkan Rp 50 juta untuk membuka rekening.

SOSOK ASS, Pegawai Bank Kecanduan Judi Online Lenyapkan Tabungan Nasabah Rp421 Juta
SOSOK ASS, Pegawai Bank Kecanduan Judi Online Lenyapkan Tabungan Nasabah Rp421 Juta

Setelah itu, HS mengajukan permohonan membuat kartu kredit menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menyamarkan aksinya.

HS dibantu oleh istrinya yang menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) untuk mempermudah membuka rekening dan kartu kredit.

"Kartu kredit itu kemudian diambil (saldo), lalu buka lagi atas nama orang lain lagi, dan dapat kartu kredit lagi, seterusnya dan seterusnya," ujar Didik di kantornya, Kamis (26/10/2023).

Setiap kartu kredit, HS bersama FRW dapat menarik saldo mencapai Rp200 hingga Rp300 juta.

"Total kerugian negara adalah Rp 5,1 miliar. Itu (HS) menggunakan 41 KTP fiktif," kata Didik.

Baca juga: Viral Curhatan Wanita yang Alami Gagal Botox, Empat Bulan Tak Bisa Tertawa

Setelah ditangkap, kedua tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang untuk 20 hari ke depan.

Didik menyebut, keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"(Untuk pasal pencucian uangnya) Itu masih pengembangan penyidik. Sementara pakai pasal 2," sebut Didik.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved