Berita Viral

Geger Aplikasi Presensi di ASN Pemkab, Bayar Rp250 Ribu untuk Setahun Bebas Tak Masuk Kerja

aplikasi presensi finger ilegal kini tengah menjadi sorotan di kalangan ASN yang hanya dengan bayar Rp250 ribu, ASN itu bebas setahun tak masuk kerja

Tayang:
INTERNET
ASN: ilustrasi - Geger aplikasi presensi finger ilegal di kalangan ASN Pemkab. Dimana dengan membayar aplikasi Rp250 ribu, ASN bebas setahun tak masuk kerja. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Geger aplikasi presensi finger ilegal di kalangan ASN Pemkab.

Adapun aplikasi presensi finger ilegal kini tengah menjadi sorotan di kalangan ASN.

Dimana dengan membayar aplikasi Rp250 ribu, ASN bebas setahun tak masuk kerja.

Aplikasi ini beredar di ASN Pemkab Brebes.

Presensi ilegal ini digunakan oleh ASN untuk mengakali masalah ASN.

Meski berbayar, fiturnya berguna agar bisa digunakan dari jarak jauh.

Penggunaan aplikasi ini paling banyak di kalangan guru ASN.

Dengan perangkat ini, mereka bisa absen dengan mudah meski tidak berangkat kerja.

Baca juga: Muhibuddin Dilantik Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Gantikan Harli Siregar

Merespons isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, M. Syamsul Haris, saat dikonfirmasi menegaskan, aplikasi finger jarak jauh merupakan hal yang ilegal.

Saat ini, pihaknya menyebut tengah melakukan investigasi terkait adanya kabar aplikasi absensi ilegal yang dimanfaatkan ASN Pemkab Brebes.

"Itu jelas ilegal, kami sedang menelusurinya. Karena absensi harus dilakukan dalam kantor," tegasnya.

Haris menambahkan, pihaknya akan menginventarisasi ASN yang menggunakan aplikasi absensi ilegal itu. Jika terbukti, akan diberikan sanksi keras.

"Kita sedang menginvestigasi ASN mana saja yang menggunakan aplikasi ilegal itu. Kami juga melakukan investigasi internal," katanya.

Haris menegaskan, sejauh ini tidak ada orang pemerintahan yang terlibat penjualan aplikasi tersebut.

Haris bahkan menuding bahwa aplikasi ini dijual oleh hacker yang bisa menembus sistem BKPSDMD Brebes.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved