Korupsi Dana Desa

Bupati Deli Serdang Nonaktifkan Kades Korupsi, Suhendro Bilang Uangnya bukan Dinikmatinya Sendiri

Kades Suhendro masih bingung bagaimana mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya 600 juta sesuai hasil audit Inspektorat atas korupsi Dana Desa.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
ILUSTRASI KORUPSI DANA DESA - Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Aklani saat diperiksa oleh jaksa setelah diserahkan dari penyidik Polda Banten di Kejari Serang. 

Karena dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat ada potensi kerugian negara sekitar 600 juta akhirnya Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan pun menonaktifkan Kades, Suhendro per 1 Agustus.

Penonaktifan berlaku selama 6 bulan.

Karena tidak mengikuti arahan Inspektorat untuk membayar kerugian negara sekitar 600 juta selama 60 hari kasusnya pun dikirim ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Karena sudah diserahkan kasusnya ke Kejaksaan pihak Kejaksaan pun akan mengagendakan untuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Kades Korupsi Dana Desa Rp 925 Juta, Uang Dipakai Untuk Kelab Malam hingga Nikahi Istri ke-5

Perihal korupsi dana desa, baru-baru ini terjadi pula di wilayah administratif Kabupaten Serang, Banten.

Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, bernama Aklani melakukan tindak korupsi dana desa tahun 2015-2021 senilai Rp 925 juta.

Ternyata, uang itu bersumber dari proyek fiktif yang dibikinnya.

Setelah berhasil mendapat uang Rp 925 juta itu, mantan Kades di Banten ini menggunakannya untuk menikahi istri ke-5.

Uang itu juga digunakannya untuk berfoyo-foya di klub malam.

Ia adalah Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Aklani terpilih menjadi Kades Lontar pada Pilkades serentak Kabupaten Serang tahun 2015 dengan masa jabatan 2015-2021.

Nah pada 2020, dia membuat proyek fiktif, yang mana uang tersebut untuk memperkaya dirinya.

Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp925 Juta, Uang Dipakai Untuk Kelab Malam hingga Nikahi Istri ke-5
Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Aklani saat diperiksa oleh jaksa setelah diserahkan dari penyidik Polda Banten di Kejari Serang.

Perbuatan Aklani pun akhirnya terungkap setelah dilakukan pemeriksaan.

Ia langsung ditahan karena diduga korupsi dana desa.

Mantan  Kades Lontar tersebut menggunakan duit hasil korupsi dana desa tahun anggaran 2020 berfoya-foya di tempat hiburan malam dan menikah lagi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved