Korupsi Dana Desa
Bupati Deli Serdang Nonaktifkan Kades Korupsi, Suhendro Bilang Uangnya bukan Dinikmatinya Sendiri
Kades Suhendro masih bingung bagaimana mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya 600 juta sesuai hasil audit Inspektorat atas korupsi Dana Desa.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Padahal dirinya sudah memiliki 4 istri dan 20 anak. Uang korupsi itu juga ia gunakan untuk menafkahi anggota keluarganya.
Jaksa penuntut umum (JPU) pun mendakwa Aklani.
"Secara melawan hukum telah mencairkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020," kata Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (31/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan," sambung Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Subardi menyebut, pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif yakni pekerjaan rabat beton di RT 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000 dan Rp 213.372.000.
Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.
Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000.
Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000. juga tidak dibayarkan.
"Realisasi belanja kegiatan senilai Rp47.511.300. Namun, belanja kegiatan tersebut merupakan pembayaran fiktif," ujar Subardi.
Dalam dakwaan itu, Aklani ternyata juga tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas negara senilai Rp 8.662.454,00.
Bahkan, sisa saldo kas desa pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 462.884.503,00 diambil oleh terdakwa di tahun 2020.
"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri terdakwa sendiri sebanyak Rp 925.353.507,00," kata Subardi.
Aklani didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Kades-Korupsi-Dana-Desa-Rp925-Juta-Uang-Dipakai-Untuk-Kelab-Malam-hingga-Nikahi-Istri-ke-5.jpg)