Klinik Aborsi
Polisi Gerebek Klinik Aborsi di Medan Deli, Kabid Yankes Dinkes Medan: Saya Pun Baru Tahu
Dijelaskan Surya, selama ini pihaknya selalu mendata seluruh klinik-klinik di setiap kecamatan yang ada di Kota Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Medan, Surya S Pulungan mengaku baru mengetahui adanya klinik aborsi di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Dijelaskan Surya, selama ini pihaknya selalu mendata seluruh klinik-klinik di setiap kecamatan yang ada di Kota Medan.
Baca juga: BREAKING NEWS Klinik Aborsi Milik Bidan di Medan Digerebek Polisi, Ada Sejoli Tertangkap Basah
"Jika resmi kliniknya pasti terdata. Kalau namanya saja klinik aborsi ada kemungkinan itu tidak resmi. Dan saya pun baru tahu informasinya dari kamu," terang Surya Kepada Tribun Medan, Senin (18/9/2023).
Kata Surya, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang klinik-klinik yang beroperasi di Kecamatan Medan Deli.
"Ini akan kita lakukan pengecekan ulang klinik-klinik di Kecamatan tersebut," jelasnya.
Apabila klinik tersebut beroperasi secara tidak resmi, tentu akan disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Satu Pintu Terpadu Kota Medan.
"Jadi yang memberi izin membuka klinik ini kan Dinas Perizinan. Tentu kami akan berkoordinasi di sana. Jika tidak resmi bidan beserta kliniknya pasti ada sanksi selain dari pihak kepolisian," ucapnya.
Surya mengatakan belum bisa banyak berkomentar dalam permasalahan tersebut
"Saat ini belum bisa berkomentar banyak karena ini kami juga masih akan lakukan pengecekan lebih lanjut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan membongkar klinik aborsi ilegal di kawasan Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Dari lokasi, petugas mengamankan dua orang pelaku yang merupakan ibu dan anak serta pasangan kekasih.
Baca juga: Klinik Aborsi di Mabar Patok Tarif Rp 4 Juta, Ada Pasangan Kekasih Baru Bunuh Bayinya
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, keempat pelaku yang diamankan yakni berinisial LS, JM (anak dan ibu), FP dan AS (pasangan kekasih).
Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait klinik yang disinyalir menjadi tempat aborsi.
"Kami juga mengamankan empat orang, satu orang bidan (LS) dan ibunya (JM) yang turun membantu," kata Zikri kepada Tribun-Medan.com, Senin (18/9/2023).
"Waktu dilakukan penangkapan, ada sepasangan kekasih yang baru melakukan aborsi," sambungnya.
Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan awal klinik aborsi ini telah beroperasi selama 3 tahun dan telah banyak melakukan aborsi terhadap para pasiennya.
"Kita cek izin praktek nya juga tidak ada," sebutnya.
Lebih lanjut, Zikri menyampaikan klinik aborsi ini juga memasang tarif bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 4 juta, tergantung usia kehamilan.
"Pasiennya juga bervariasi, pada intinya melakukan aborsi karena tidak menginginkan anak, atau dari hasil hubungan gelap," ucapnya.
Baca juga: Buka Praktik Aborsi Ilegal Selama 3 Tahun, Bidan di Medan Deli Patok Harga Hingga Rp 4 Juta
Dijelaskannya, saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan dan untuk pelaku FP saat ini masih berada di rumah sakit untuk dilakukan perawatan setelah melakukan aborsi.
Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 77A dan 55, 56 Undang-undang Nomor 35 tahun 20214 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/klinik-aborsi-di-Mabar.jpg)