Klinik Aborsi

BREAKING NEWS Klinik Aborsi Milik Bidan di Medan Digerebek Polisi, Ada Sejoli Tertangkap Basah

Polisi membongkar klinik aborsi ilegal di kawasan Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Sejolo digerebek tengah gugurkan kandungan.

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi membongkar klinik aborsi ilegal di kawasan Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Dari lokasi petugas mengamankan dua orang pelaku yang merupakan ibu dan anak serta pasangan kekasih.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar keempat pelaku yang diamankan yakni berinisial LS, JM (anak dan ibu), FP dan AS (pasangan kekasih).

Baca juga: Suami Pergoki Istri Bersiap-siap Bercinta dengan Pria Lain, Sang Istri Menangis Minta Maaf

Baca juga: Kasatlantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom Bantah Terkena OTT dari Mabes Polri

Baca juga: Kepsek SMPN 15 Medan Angkat Bicara soal Video Viral Guru Ngaku Gaji Tak Dibayar dan Diintimidasi

Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait klinik tersebut yang disinyalir menjadi tempat aborsi.

"Kami juga mengamankan empat orang, satu orang bidan (LS) dan ibunya (JM) yang turun membantu," kata Zikri kepada Tribun-medan, Senin (18/9/2023).

"Waktu dilakukan penangkapan, ada sepasangan kekasih yang baru melakukan aborsi," sambungnya.

Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan awal klinik aborsi ini telah beroperasi selama 3 tahun dan telah banyak melakukan aborsi terhadap para pasiennya.

"Kita cek izin praktek nya juga tidak ada," sebutnya.

Lebih lanjut, Zikri menyampaikan klinik aborsi ini juga memasang tarif bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 4 juta, tergantung usia kehamilan.

"Pasiennya juga bervariasi, pada intinya melakukan aborsi karena tidak menginginkan anak, atau dari hasil hubungan gelap," ucapnya.

Dijelaskannya, saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan dan untuk pelaku FP saat ini masih berada di rumah sakit untuk dilakukan perawatan setelah melakukan aborsi.

Terhadap para pelaku dikenakan pasal 77A dan 55,56 undang-undang nomor 35 tahun 20214 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved