Klinik Aborsi
Buka Praktik Aborsi Ilegal Selama 3 Tahun, Bidan di Medan Deli Patok Harga Hingga Rp 4 Juta
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar mengatakan, praktik aborsi ilegal mematok harga bervariasi tergangtung janin.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar mengatakan, praktik aborsi Ilegal yang dilakukan bidan Larasati di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli sudah berlangsung selama tiga tahun atau sejak tahun 2020.
Untuk sekali aborsi, harga yang dipatok bervariasi tergantung usia janin si ibu.
Baca juga: Klinik Aborsi Milik Bidan di Mabar Digerebek Polisi, Sejoli Keciduk sedang Menggugurkan Kandungan
Kata AKP Zikri, untuk usia kandungan 1 hingga 3 bulan dikenakan biaya Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.
Sementara jika usia kandungan sudah 3 bulan ke atas dipatok harga sekali aborsi Rp 2 juta sampai Rp 4 Juta.
"Tergantung usia kandungan. Semakin lama semakin mahal. Jadi kalau 1-3 bulan usia janin Rp 1-2 juta. Kalau 3 bulan ke atas Rp 4 juta," kata AKP Zikri Muamar, Senin (18/9/2023).
Dari pengungkapan yang dilakukan pada 11 September 2023 lalu, seorang bidan bernama Larasati dan ibunya bernama Junimar ditangkap Polisi.
Selain bidan dan ibunya yang turut membantu, Polisi juga menangkap seorang mahasiswi bernama Fitriani Purba yang baru saja aborsi dan pacarnya bernama Aprianto Saragih.
Mereka ketangkap basah ketika usai menggugurkan kandungan di praktik aborsi bidan Larasati tersebut.
"Saat itu ibu mengandung tersebut baru saja disuntik cairan atau obat untuk menggugurkan kandungan," ujarnya.
Saat ini tiga tersangka sudah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan. Sementara untuk Fitri Purba masih berada di rumah sakit untuk dilakukan perawatan setelah aborsi.
Baca juga: Pelaku Jasa Aborsi di Rumah Kontrakan Ternyata Tahanan Baru Keluar, Gak Kapok Dijebloskan Lagi
Dari lokasi polisi menyita 8 gunting media, 30 jarum suntik, 3 suntik dan sepit dan beberapa alat bukti lainnya m
Mereka dikenakan Pasal 77A dan 55, 56 Undang-undang Nomor 35 tahun 20214 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.
(cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
klinik aborsi ilegal
Polres Pelabuhan Belawan
praktik aborsi ilegal
Medan Deli
bidan
Tribun Medan
klinik aborsi
breakingnews
| Fitriani Purba Jalani Aborsi yang Mengerikan, Polisi Bakal Bongkar Areal Klinik Cari Jasad |
|
|---|
| Fitriani Purba Terkapar Usai Aborsi, Polisi Akan Bongkar Areal Klinik |
|
|---|
| Gerebek Klinik Aborsi, Polisi Temukan Pasangan Kekasih Melakukan Aborsi dan Sedang Diinfus |
|
|---|
| Klinik Aborsi Digerebek, Polisi Temukan Pasangan Kekasih Melakukan Aborsi dan Sedang Diinfus |
|
|---|
| FAKTA-fakta Klinik Aborsi di Medan, Ibu-Anak dan Mahasiswi Diamankan, Sudah Beroperasi 3 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Aborsi-Ilegal-di-Medan-Deli.jpg)