Klinik Aborsi

Buka Praktik Aborsi Ilegal Selama 3 Tahun, Bidan di Medan Deli Patok Harga Hingga Rp 4 Juta

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar mengatakan, praktik aborsi ilegal mematok harga bervariasi tergangtung janin.

|
Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/Alfiansyah
Ketiga tersangka aborsi Ilegal setelah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan, Senin (18/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar mengatakan, praktik aborsi Ilegal yang dilakukan bidan Larasati di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli sudah berlangsung selama tiga tahun atau sejak tahun 2020.

Untuk sekali aborsi, harga yang dipatok bervariasi tergantung usia janin si ibu.

Baca juga: Klinik Aborsi Milik Bidan di Mabar Digerebek Polisi, Sejoli Keciduk sedang Menggugurkan Kandungan

Kata AKP Zikri, untuk usia kandungan 1 hingga 3 bulan dikenakan biaya Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.

Sementara jika usia kandungan sudah 3 bulan ke atas dipatok harga sekali aborsi Rp 2 juta sampai Rp 4 Juta.

"Tergantung usia kandungan. Semakin lama semakin mahal. Jadi kalau 1-3 bulan usia janin Rp 1-2 juta. Kalau 3 bulan ke atas Rp 4 juta," kata AKP Zikri Muamar, Senin (18/9/2023).

Dari pengungkapan yang dilakukan pada 11 September 2023 lalu, seorang bidan bernama Larasati dan ibunya bernama Junimar ditangkap Polisi.

Selain bidan dan ibunya yang turut membantu, Polisi juga menangkap seorang mahasiswi bernama Fitriani Purba yang baru saja aborsi dan pacarnya bernama Aprianto Saragih.

Mereka ketangkap basah ketika usai menggugurkan kandungan di praktik aborsi bidan Larasati tersebut.

"Saat itu ibu mengandung tersebut baru saja disuntik cairan atau obat untuk menggugurkan kandungan," ujarnya.

Saat ini tiga tersangka sudah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan. Sementara untuk Fitri Purba masih berada di rumah sakit untuk dilakukan perawatan setelah aborsi.

Baca juga: Pelaku Jasa Aborsi di Rumah Kontrakan Ternyata Tahanan Baru Keluar, Gak Kapok Dijebloskan Lagi

Dari lokasi polisi menyita 8 gunting media, 30 jarum suntik, 3 suntik dan sepit dan beberapa alat bukti lainnya m

Mereka dikenakan Pasal 77A dan 55, 56 Undang-undang Nomor 35 tahun 20214 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved