Klinik Aborsi
Polisi Gerebek Klinik Aborsi di Medan Deli, Kabid Yankes Dinkes Medan: Saya Pun Baru Tahu
Dijelaskan Surya, selama ini pihaknya selalu mendata seluruh klinik-klinik di setiap kecamatan yang ada di Kota Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani |
Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan awal klinik aborsi ini telah beroperasi selama 3 tahun dan telah banyak melakukan aborsi terhadap para pasiennya.
"Kita cek izin praktek nya juga tidak ada," sebutnya.
Lebih lanjut, Zikri menyampaikan klinik aborsi ini juga memasang tarif bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 4 juta, tergantung usia kehamilan.
"Pasiennya juga bervariasi, pada intinya melakukan aborsi karena tidak menginginkan anak, atau dari hasil hubungan gelap," ucapnya.
Baca juga: Buka Praktik Aborsi Ilegal Selama 3 Tahun, Bidan di Medan Deli Patok Harga Hingga Rp 4 Juta
Dijelaskannya, saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan dan untuk pelaku FP saat ini masih berada di rumah sakit untuk dilakukan perawatan setelah melakukan aborsi.
Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 77A dan 55, 56 Undang-undang Nomor 35 tahun 20214 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/klinik-aborsi-di-Mabar.jpg)