Pengoplos Gas Subsidi
Polda Sumut Didesak Tangkap Amin Makmur Pasaribu, Anggota DPRD Labura Terduga Pengoplos Gas Subsidi
Polda Sumut didesak untuk segera menangkap dan memenjarakan Amin Makmur Pasaribu, Anggota DPRD Labuhanbatu terduga pengoplos gas subsidi
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut didesak segera menangkap dan memenjarakan anggota DPRD Labuhanbatu Utara, Amin Makmur Pasaribu, yang diduga pemilik gudang gas oplosan di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura).
Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSPHA) Sumut, Muslim Muis menilai, jika itu tertangkap tangan, seharusnya Amin Makmur Pasaribu bisa langsung ditangkap di lokasi tanpa izin dari badan kehormatan dewan (BKD).
"Kalau perlu tangkap anggota DPRD itu. Tunjukkan taringnya Kapolda Sumut untuk menangkap penjahat oplosan tersebut. Dalam seminggu ini kalau perlu, jangan lama -lama," kata Muslim Muis, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Ketua Ranting Pemuda Pancasila Ancam Bunuh Jurnalis Usai Diberitakan Kasus Gudang Gas Oplosan
Muslim menyebut, Amin Makmur Pasaribu pantas diperiksa dan dijadikan tersangka karena lokasi gudang pangkalan gas LPG bernama Ahmad Almadani Pasaribu diduga miliknya dan dalam kompleks rumahnya.
Sehingga, Amin dinilai tidak mungkin tidak mengetahui adanya aktivitas pengoplosan gas LPG dari tabung gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 Kilogram non subsidi.
"Enggak mungkin dia enggak tahu kalau di lingkungan rumahnya ada praktik oplosan gas secara ilegal. Keseluruhannya harus diungkap, karena pasti ada yang menyuruh dan turut serta," ucapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kasus penggerebekan gas ini masih terus bergulir.
Baca juga: Gudang Gas Oplosan Digerebek, Diduga Milik Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Amin Makmur Pasaribu
Menurut informasi, Amin Makmur Pasaribu sudah dipanggil tetapi mangkir dari panggilan penyidik.
"Semuanya dalam proses oleh penyidik Krimsus," kata Hadi.
Amin Makmur Pasaribu, kader Golkar anggota DPRD Labuhanbatu Utara diduga menjadi pelaku utama pengoplos gas subsidi di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menurut informasi, Amin Makmur Pasaribu disinyalir sudah dua tahun menjadi pengoplos gas subsidi.
Gudang pengoplos gas subsidi milik Amin Makmur Pasaribu kemudian digerebek Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu.
Sayangnya, sampai saat ini Amin Makmur Pasaribu belum ditangkap dan dipenjarakan.
Baca juga: Rekam Jejak Indra Alamsyah, Caleg Golkar Tersangka Pangkalan Gas Oplosan, Pernah Dilapor Menipu
Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Dapil 5 Kecamatan Kualuh Selatan ini masih dibiarkan berkeliaran, meski polisi sudah menemukan bukti-bukti tindak pengoplosan gas subsidi yang disinyalir dilakukan Amin Makmur Pasaribu.
Saat menggelar jumpa pers, Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Jerico Lavian Chandra mengatakan, gudang gas oplosan yang diduga dikelola Amin Makmur Pasaribu ini berada di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Amin-Makmur-Pasaribu-pengoplos-gas-subsidi.jpg)