Pangkalan Gas Oplosan

Rekam Jejak Indra Alamsyah, Caleg Golkar Tersangka Pangkalan Gas Oplosan, Pernah Dilapor Menipu

Indra Alamsyah, tersangka pengoplos gas subsidi kini sudah ditahan Polda Sumut. Ternyata Indra Alamsyah pernah terjerat kasus penipuan

Editor: Array A Argus
HO
Indra Alamsyah, caleg Partai Golkar tersangka pangkalan gas oplosan yang kini ditahan Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Tersangka pangkalan gas oplosan, Indra Alamsyah, yang juga merupakan caleg Partai Golkar kini masih mendekam di sel Polda Sumut.

Dari hasil penelusuran Tribun-medan.com, Indra Alamsyah ini sebelumnya pernah terlibat kasus penipuan.

Indra Alamsyah, yang juga mantan anggota DPRD Sumut ini sempat dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh Rosmala Sebayang.

Rosmala Sebayang mengaku ditipu oleh Indra Alamsyah dan mengalami kerugian Rp 100 juta.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Indra mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Rosmala.

Ganda Tambunan (kiri) dan Rosmala Sebayang (Kanan) saat menunjukkan bukti laporan polisi, Jumat (18/11/2022).
Ganda Tambunan (kiri) dan Rosmala Sebayang (Kanan) saat menunjukkan bukti laporan polisi, Jumat (18/11/2022). (TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH)

"Uang Rp 100 juta yang dikasih Rosmala itu merupakan uang DP untuk pembelian mobil truk," kata Indra Alamsyah, Jumat (5/5/2023).

Ungkap Indra Alamsyah, berselang lima bulan atau tepatnya Agustus 2022, ia mengaku telah mengembalikan uang tersebut dengan cara mentransfer ke rekening atas nama Rosmala Sebayang.

Hal itu terlihat dalam bukti transferan yang dilakukan Indra pada 19 Agustus 2022 pukul 08.51 WIB melalui Bank Mandiri ke rekening Rosmala dengan nomor 1050005175876 sejumlah Rp 100 juta.

"Pada bulan Oktober saya ditetapkan sebagai tersangka, padahal kerugian dalam laporan polisi Rosmala sudah kembali. Namun kasus ini tetap berlanjut," katanya.

Atas kejadian tersebut, ia mengatakan, akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Biarlah nanti fakta persidangan yang membuktikan saya bersalah atau tidaknya. Allah itu tidak tidur. Yang benar pasti benar," pungkasnya.

Sebelumnya, Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.

Mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan oleh korbannya bernama Rosmala Sebayang.

Ia dilaporkan korbannya, setelah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 100 juta, pada Oktober 2021 silam.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan mantan anggota DPRD Sumut fraksi Partai Golkar itu sebagai tersangka.

Disangkakan Pasal Migas

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved