Pengoplos Gas Subsidi
Polda Sumut Didesak Tangkap Amin Makmur Pasaribu, Anggota DPRD Labura Terduga Pengoplos Gas Subsidi
Polda Sumut didesak untuk segera menangkap dan memenjarakan Amin Makmur Pasaribu, Anggota DPRD Labuhanbatu terduga pengoplos gas subsidi
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Dari video yang diterima Tribun-medan.com, gudang gas oplosan milik Amin dicat berwarna gelap, serta diberikan lis berwarna kuning seperti warna partai Golkar.
Baca juga: Caleg Partai Golkar Tersangka Pangkalan Gas Oplosan Terancam Gagal Ikut Pemilu
Bahkan, pintu ruangannya juga dicat berwarna kuning.
Kompol Jerico mengatakan, di lokasi ini ada dua gudang pangkalan yang mereka temukan.
Pertama pangkalan gas Ahmad Almadani Pasaribu, dan kedua Siti Aisyah Munthe.
Gudang oplosan sudah beroperasi selama dua tahun.
Namun, baru sekarang terungkap dan digerebek pada Selasa 5 September setelah warga yang kesusahan gas melapor ke polisi.
Baca juga: Tampang Indra Alamsyah, Mantan Anggota DPRD Sumut Pemilik Pangkalan Gas Oplosan
Adapun modusnya, gas bersubsidi 3 kilogram dipindahkan ke dalam tabung gas 12 kilogram non subsidi.
Kemudian tabung gas 12 kilogram non subsidi yang diisi dengan gas subsidi dijual dengan harga tinggi.
Dari lokasi penggerebekan, polisi sempat mengamankan enam orang.
Dari keenamnya, cuma dua orang yang dijadikan tersangka yakni RD (16) dan IQ (24).
Di lokasi polisi mengamankan barang bukti yaitu tabung gas Elpiji 3 kilogram subsidi sebanyak 170, tabung gas 12 kg sebanyak 71, 2 buah obeng, 21 karet gas, 50 “alat jos” atau pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg dan 2 spidol serta tinta.
Baca juga: Beni Subarja Sinaga, Bos Pangkalan Gas Oplosan di Medan Menyerahkan Diri, Jadi Tersangka dan Ditahan
Saat ini, dua tersangka dan barang bukti sudah ditahan.
Untuk tersangka terancam kurungan penjara maksimal enam tahun.
Sementara polisi juga masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap siapa pemiliknya.
"Ini masih terus dikembangkan. Pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP," kata Jerico.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Amin-Makmur-Pasaribu-pengoplos-gas-subsidi.jpg)