Pelaku Jasa Aborsi di Rumah Kontrakan Ternyata Tahanan Baru Keluar, Gak Kapok Dijebloskan Lagi

Dua pelaku penyedia jasa aborsi di rumah kontrakan Kemayoran, Jakarta Pusat ternyata residivis dengan kasus yang sama. Kini keduanya kembali dijeblosk

ist
Ilustrasi aborsi 

TRIBUN-MEDAN.COM – Dua pelaku penyedia jasa aborsi di rumah kontrakan ternyata tahanan baru keluar.

Adapun dua pelaku penyedia jasa aborsi bertempat rumah kontrakan di Kemayoran, Jakarta Pusat kembali dijebloskan ke penjara.

Ternyata kedua pelaku penyedia jasa abosi berinisial SM (51) dan NA (33) residivis dengan kasus yang sama.

Dijelaskan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, keduanya tenyata residivis dengan kasus yang sama.

"NA baru keluar (dari tahanan) bulan Juni 2022, SM juga baru keluar pada bulan tanggal 7 Mei 2022," kata Komarudin yang sedang berada di TKP, dikutip dari Kompas Tv, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Septic Tank Rumah Kontrakan Disulap Praktik Aborsi Dibongkar, Sebulan Ada 50 Wanita Lakukan Aborsi


Dalam kasusnya yang kedua ini, SM dan NA diduga kuat telah membuka klinik dan menjadi pelaku utama dalam mengaborsi bayi-bayi dalam kandungan para pasiennya.

Komarudin menjelaskan SM berperan sebagai eksekutor.

Sementara sebagai asisten sekaligus otak dari klinik aborsi ini.

Adapun NA juga berperan menghubungi para pasien dan menjadi perantara antara pasien dengan SM.

Baca juga: Heboh Artis Ini Diduga Hamili Wanita, Lalu Sogok Rp415 Juta Untuk Aborsi, Terkuak Fakta Sebenarnya

Baca juga: Kronologi Anggota DPRD Babak Belur dan Pingsan setelah Dianiaya Seorang Warga Desa

"Kedua orang sebagai agen atau asisten yang tugasnya mencari pasien, setelah dihukum dan keluar, keduanya membuka klinik, padahal keduanya tak punya pengetahuan medis," ungkap Komarudin.

Selain SM dan NA, Komarudin menjelaskan ada tujuh orang lainnya yang turut diamankan.

Polres Metro Jakarta Pusat menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan yang dijadikan lokasi praktik aborsi di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan yang dijadikan lokasi praktik aborsi di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023). (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Dua dari ketujuh orang tersebut merupakan asisten rumah tangga dan driver yang dipekerjakan pelaku.

Keduanya yakni ART berinisial SW dan sopir berinisial SA.


Komarudin menjelaskan peran SW yakni membantu membersihkan peralatan proses aborsi.

"SW, pembantu rumah tangga yang bantu membersihkan peralatan aborsi dan SA sebagai driver yang bertugas menjemput para korban di titik penjemputan," ungkap Komarudin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved