Klinik Aborsi

Klinik Aborsi Digerebek, Polisi Temukan Pasangan Kekasih Melakukan Aborsi dan Sedang Diinfus

Sepasang kekasih ditangkap polisi setelah mencoba melakukan aborsi di sebuah klinik bidan di kawasan Kelurahan Mabar

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sepasang kekasih ditangkap polisi setelah mencoba melakukan aborsi di sebuah klinik bidan di kawasan Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Kedua pasangan tersebut bernama FP dan AS, yang kini telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, keduanya ini ditangkap bersama dengan dua pelaku lainnya berinisial LS dan JM.

Pelaku LS merupakan bidan di klinik tersebut, sementara JM merupakan ibu kandungnya yang turut membantu.

"Waktu petugas melakukan penggrebekan, kita mendapati ada pasangan yang melakukan aborsi di klinik tersebut," kata Zikri kepada Tribun-medan, Senin (18/9/2023).

Ia menjelaskan, ketika itu kondisi FP Di klinik tersebut dalam posisi diinfus dan bayinya telah diaborsi oleh LS

"Pengguguran dilakukan di klinik tersebut dengan cara menyuntikkan pasiennya sebanyak dua kali. Saat itu FP sempat kita larikan ke rumah sakit," sebutnya.

Dikatakannya, pihak rumah sakit sempat berupaya menolong bayi yang ada di kandungannya FP. Namun tidak tertolong.

"Usia kandungannya tujuh bulan, sempat diberikan obat oleh dokter tapi bayi nya nggak berhasil diselamatkan, dan sudah kita kebumikan," ungkapnya.

Zikri menjelaskan, dalam kasus ini keempat orang yang diamankan tersebut telah diamankan dan dijerat dengan pasal pasal 77A dan 55, 56 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara. Klinik ini sudah beroperasi sejak 2020," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved