Viral Medsos

Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Hakim Pernah Perintahkan JPU Jadikan Elvano Hatorangan Tersangka

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase/Tribunnews.com/Ashri Fadilla
TIGA TERSANGKA BARUS KASUS BTS 4G BAKTI KOMINFO: Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, pada Senin (11/9/2023) sore mengatakan ada penambahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Adapun ketiga tersangka ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan. (Kolase/Tribunnews.com/Ashri Fadilla) 

Dalam persidangan selanjutnya, mantan Direktur Utama Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif membantah pernah memberikan uang sebesar Rp 2,4 miliar kepada mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan (EH).

Pada persidangan kasus korupsi BTS 4G sebelumnya, Elvano mengaku diberikan uang Rp 2,4 miliar oleh Anang melalui Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

"Untuk saksi Elvano, terkait dengan perolehan saksi uang sebesar Rp 2,4 miliar, sebagaimanan disampaikan pada persidangan lalu, bahwa tidak benar saya pernah memberikan uang atau memerintahkan saudara Irwan Hermawan untuk memberikan uang kepada saksi Elvano," kata Anang saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Anang mengaku mendapat informasi, Elvano pernah mendatangi rumah dan kantor Irwan Hermawan untuk meminta uang. Informasi itu disebut Anang diketahuinya dari Irwan Hermawan.

"Bahwa saudara saksi Elvano pernah beberapa kali datang ke kantornya dan ke rumahnya untuk meminta sejumlah uang. Saya ulangi untuk meminta sejumlah uang, koordinasi saudara Irwan Hermawan, saya tidak ingat jumlahnya," ungkap Anang.

Disebutkan, berdasarkan pengakuan Irwan Hermawan, Elvano meminta agar hal permintaan sejumlah uang itu dirahasiakan dari Anang. "Namun saudara saksi Elvano meminta saudara Irwan Hermawan merahasiakan hal ini dari saya. Dan hal ini baru saya ketahui kemudian, setelab saya dan saudara Irwan Hermawan sama-sama di tahan," kata Anang.

Mendengar keterangan itu, Elvano Hatorangan tetap dengan keterangannya yang sebelumnya. Dia menerima uang Rp2,4 miliar dari Anang melalui Irwan Hermawan. "Saya menerima uang dari Irwan Hermawan dan saya konfirmasikan kepada Bapak Anang Latif," kata Elvano.

Diketahui, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Elvano sempat menjadi saksi untuk para terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia ((HUDEV) UI) Yohan Suryanto.

Dalam sidang ini, hakim sempat marah dan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, sebagai tersangka.

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadikan PPK BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5. Sebab, dinilai turut bertanggung jawab. "Kalau yang kayak begini (Elvano, red). Jangan ini (Johnny Plate dkk, red) saja yang diajukan (jadi tersangka)," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Menurutnya, proyek pengadaan BTS 4G tidak kunjung selesai hingga kini dan berdampak luas bagi masyarakat. Apalagi, anggaran pada 2022 untuk proyek telah dicairkan 100 persen.

Fahzal menganggap Elvano terlihat santai lantaran dirinya tidak lagi menjadi PPK BAKTI Kominfo.

Dengan begitu, ia merasa tidak perlu ada pertanggungjawaban yang menjadi bebannya.

Namun, ia menegaskan, hakim menagih pertanggungjawaban Elvano dalam proyek itu. Sebab, perkara berlangsung saat menjadi PPK.

Apalagi, Elvano mengakui menerima uang Rp2,4 miliar saat menjabat PPK dan menangani proyek BTS 4G.

Pengakuan ini disampaikan dalam sidang saat menjawab pertanyaan Fahzal.

"Dari proyek itu, dari pengerjaan PPK itu, saudara menerima Rp2,4 miliar?" tanya hakim.

"Iya, (menerima Rp2,4 miliar) selama saya menjadi PPK," balas Elvano.

Menurut Elvano, uang diterimanya secara bertahap.

Kejaksaan Agung Tindak Lanjuti Perintah Hakim

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menindaklanjuti perintah hakim pengadilan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Perintah itu untuk menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, proses ini akan menunggu terlebih dahulu nota pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU). Bila tak kunjung menerima, maka penyidik akan melihat dari hasil sidang. “Baru kami gelar perkara lagi,” katanya, Jumat (11/8/2023) lalu.

Febrie menyebut, proses ini tetap akan berjalan seiring dengan persidangan yang berlangsung. "Semua perkembangan di meja hijau akan dipelajari lagi oleh penyidik,"ujarnya.

“Kalau proses pidana tuh kan berjalan terus. berkembang sampai sidang,”lanjutnya.

Mantan Menkominfo Jhonny G Plate mengenakan rompi kejaksaan, langsung ditahan, Rabu (17/5/2023)
Mantan Menkominfo Jhonny G Plate mengenakan rompi kejaksaan, langsung ditahan, Rabu (17/5/2023) (KOMPAS.com/Rahel Narda)

Diketahui, mereka didakwa terlibat dalam korupsi BTS yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih.

Kerugian negara tersebut timbul akibat perbuatan korupsi dan tindakan memperkaya diri yang dilakukan Johnny G. Plate dkk yang mencapai Rp 17.8 miliar.

Sebelumnya nama-nama yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi BTS Kominfo ini:

1. Mantan Menkominfo Johnny G. Plate

2. Anang Achmad Latif (Dirut BAKTI Kominfo);

3. Yohan Suryanto (Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia);

4. Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy);

5. Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia);

6. Mukti Ali (Account Director PT Huawei Tech Investment);

7. Windi Purnama (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera); dan

8. Muhammad Yusrizki (Direktur PT Basis Utama Prima).

Dalam perkara ini mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Baca juga: Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj Dukung Dirinya Jadi Cawapres, Mahfud MD: Itu Urusan Parpol

Baca juga: KRONOLOGI Mega Suryani yang Hamil 5 Bulan Tewas Dibunuh Nando di Depan Dua Anaknya Masih Balita

Baca juga: NGEBUT DI JALAN, Mobil Istri Gubernur NTB Tabrak Pemotor, Satu Balita Tewas, Dua Orang Luka Berat

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved