Viral Medsos

Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Hakim Pernah Perintahkan JPU Jadikan Elvano Hatorangan Tersangka

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase/Tribunnews.com/Ashri Fadilla
TIGA TERSANGKA BARUS KASUS BTS 4G BAKTI KOMINFO: Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, pada Senin (11/9/2023) sore mengatakan ada penambahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Adapun ketiga tersangka ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan. (Kolase/Tribunnews.com/Ashri Fadilla) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Ketiga tersangka pun langsung dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka itu dilakukan pada Senin (11/9/2023) sore ini setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, pada Senin (11/9/2023) sore.

Adapun ketiga tersangka ialah:

1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan;

2. Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza;

3. Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan.

Berdasarkan pantauan, ketiganya tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Mereka juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang sembari dikawal pihak Kejaksaan.

Setelah ditetapkan tersangka, mereka langsung ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (11/9/2023).

"Kami langsung lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.

Untuk Elvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negero Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka tampak diborgol dan digiring petugas Kejaksaan Agung RI.

Diketahui, ketiga tersangka disebutkan dalam dakwaan mantan Menkominfo Johnny G. Plate dkk.

Dalam dakwaan, disebutkan, Jemmy memberikan Anang uang sejumlah Rp 2.000.000.000.

Dia juga menerima uang Rp 37.000.000.000 melalui Windi Purnama.

Pada dakwaan sama, Jemmy disebut pula menyerahkan uang kepada Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50.000.000.000 dan USD 2.500.000.

Penyerahan uang tersebut diduga sebagai hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 1 dan 2.

Baca juga: Mahfud MD: 8 Pegawai Kemenkeu Dipecat Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Rp 349 T

Baca juga: KASUS TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu Mencuat Lagi, Mahfud MD: Ada Dokumen Hilang, 8 Pegawai Dipecat

Peran Ketiga Tersangka Baru

Adapun ketiga tersangka baru ini kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kutandi, Senin (11/9/2023), diduga memanipulasi kajian proyek BTS hingga ikut menyerahkan uang agar mendapatkan proyek.

- Peran Elvano Hatorangan (EH):

EH (Elvano Hatorangan) selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan dan belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud.

- Peran Jemmy Sutjiawan (JS):

Jemmy Sutjiawan (JS) diduga memberikan sejumlah uang agar mendapat proyek pengerjaan BTS paket 1 sampai dengan 5. "Saudara JS (Jemmy Sutjiawan) diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunann infraskturktur BTS paket 1 sampai dengan 5," jelas Kuntadi.

- Peran Muhammad Feriandi Mirza (MFM):

Tersangka Muhammad Feriandi Mirza diduga berperan memenangkan penyedia proyek. "Peran dari perbuatan MFM (Muhammad Feriandi Mirza) selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya," sambungnya.

SIDANG KASUS KORUPSI BTS 4G KOMINFO: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan bersama Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang Wirjono Projodikoro II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Hakim Dennie Arsan Fatrika manjadi ketua majelis dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.(KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
SIDANG KASUS KORUPSI BTS 4G KOMINFO: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan bersama Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang Wirjono Projodikoro II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Hakim Dennie Arsan Fatrika manjadi ketua majelis dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL) 

Hakim sempat ancam saksi menjadi tersangka karene berbeli-belit di persidangan BTS Kominfo

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tower BTS 4G Bakti Kominfo, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahzal Hendri marah pada saksi anak buah mantan Menkominfo Johnny G Plate. Saksi dinilai tak jelas menjawab pertanyaan hingga Ketua Majelis Hakim menyebut layak dijadikan tersangka.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahzal Hendri mencecar Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Kominfo, Puji Lestari terkait anggaran yang sudah dikeluarkan untuk Proyek BTS tahun 2022. Hakim kesal dengan jawaban mantan Menkominfo Johnny G Plate karena dinilai tidak jelas dan membingungkan.

Hakim pun menyebut saksi Puji Lestari harus dijadikan tersangka. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendesak para saksi di sidang kasus BTS 4G agar mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Majelis hakim memberi peringatan keras, para saksi terancam hukuman pidana kalau berbohong saat memberi keterangan.

Hal itu dikatakan oleh hakim ketua Fahzal Hendri di hadapan tujuh orang saksi di tengah sidang pada Kamis (3/8/2023) lalu.

Ketujuh saksi memberi keterangan terhadap terdakwa eks menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.

Para saksi yang diperiksa ialah Gumala Warman (Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI/Ketua Pokja Pengadaan Penyedia), Darien Aldiano (Kadiv Hukum BAKTI/Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia), Seni Sri Damayanti (Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya).

Kemudian, Avrinson Budi Hotman Simarmata (Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara), Maryulis (Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI), Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang (Project Director Konsultan Office), dan Roby Dony Prahmono (Tenaga Ahli Transmisi).

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyai Gumala soal sistem yang digunakan BAKTI dalam tahap prakualifikasi proyek BTS 4G. Majelis hakim menyela pertanyaan JPU karena dirasa kurang tajam. "Kalau sudah masuk saya langsung tajam saja itu," sindir Fahzal kepada JPU.

"Gumala aturannya gimana? Manual atau elektronik?" tanya Fahzal. "Elektronik," jawab Gumala.

"Kemudian beralih jadi manual? Apa bedanya?" cecar Fahzal.

"Manual dokumen kita terima fisik," jawab Gumala.

Fahzal tampak tak puas dengan jawaban Gumala. Fahzal bahkan menyindir sikap Gumala yang seakan tak serius menjawab pertanyaan saat sidang. "Lembek-lembek kayak gitu saudara tender triliunan. Lemah gemulai begini," singgung Fahzal kepada Gumala.

Fahzal kembali mewanti-wanti Gumala dan saksi lainnya untuk memberi jawaban tegas dan lugas.

Fahzal pun ikut menyentil JPU supaya tak ragu mencecar saksi sampai mendapat jawaban konkret. "Harus clear nih. Ya harus tajam pak. Kalau ngomong biasa ngapain kita sidang kayak gini. Apa yang janggal dalam tahap pelelangan itu yang kita cari. Jawabannya lembek, pertanyaannya juga lembek," ujar Fahzal.

Hakim Fahzal meminta para saksi tak perlu takut diperlakukan keras dalam sidang. Mereka hanya perlu memberi keterangan yang jujur dan terbuka. Jika tidak, Fahzal mengancam penerapan tindak pidana ‘memberikan kesaksian palsu’. Adapun Pasal 242 KUHP mengatur tentang kesaksian palsu beserta ancaman hukumannya. "Bukan harus keras sidang ini, tapi kita mencari fakta apa. Saudara tutup-tutupi nanti saya ketok sumpah palsu semua saya bikin. Sekali ketok masuk (penjara) langsung saya bilang," ujar hakim Fahzal.

Sidang Korupsi Menara BTS Kominfo
Sidang Korupsi Menara BTS Kominfo (TRIBUNNEWS)

Elvano Hatorangan (EH) Saling Bantah di Persidangan dengan Eks Dirut Bakti Kominfo

Dalam persidangan selanjutnya, mantan Direktur Utama Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif membantah pernah memberikan uang sebesar Rp 2,4 miliar kepada mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan (EH).

Pada persidangan kasus korupsi BTS 4G sebelumnya, Elvano mengaku diberikan uang Rp 2,4 miliar oleh Anang melalui Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

"Untuk saksi Elvano, terkait dengan perolehan saksi uang sebesar Rp 2,4 miliar, sebagaimanan disampaikan pada persidangan lalu, bahwa tidak benar saya pernah memberikan uang atau memerintahkan saudara Irwan Hermawan untuk memberikan uang kepada saksi Elvano," kata Anang saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Anang mengaku mendapat informasi, Elvano pernah mendatangi rumah dan kantor Irwan Hermawan untuk meminta uang. Informasi itu disebut Anang diketahuinya dari Irwan Hermawan.

"Bahwa saudara saksi Elvano pernah beberapa kali datang ke kantornya dan ke rumahnya untuk meminta sejumlah uang. Saya ulangi untuk meminta sejumlah uang, koordinasi saudara Irwan Hermawan, saya tidak ingat jumlahnya," ungkap Anang.

Disebutkan, berdasarkan pengakuan Irwan Hermawan, Elvano meminta agar hal permintaan sejumlah uang itu dirahasiakan dari Anang. "Namun saudara saksi Elvano meminta saudara Irwan Hermawan merahasiakan hal ini dari saya. Dan hal ini baru saya ketahui kemudian, setelab saya dan saudara Irwan Hermawan sama-sama di tahan," kata Anang.

Mendengar keterangan itu, Elvano Hatorangan tetap dengan keterangannya yang sebelumnya. Dia menerima uang Rp2,4 miliar dari Anang melalui Irwan Hermawan. "Saya menerima uang dari Irwan Hermawan dan saya konfirmasikan kepada Bapak Anang Latif," kata Elvano.

Diketahui, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Elvano sempat menjadi saksi untuk para terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia ((HUDEV) UI) Yohan Suryanto.

Dalam sidang ini, hakim sempat marah dan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, sebagai tersangka.

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadikan PPK BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5. Sebab, dinilai turut bertanggung jawab. "Kalau yang kayak begini (Elvano, red). Jangan ini (Johnny Plate dkk, red) saja yang diajukan (jadi tersangka)," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Menurutnya, proyek pengadaan BTS 4G tidak kunjung selesai hingga kini dan berdampak luas bagi masyarakat. Apalagi, anggaran pada 2022 untuk proyek telah dicairkan 100 persen.

Fahzal menganggap Elvano terlihat santai lantaran dirinya tidak lagi menjadi PPK BAKTI Kominfo.

Dengan begitu, ia merasa tidak perlu ada pertanggungjawaban yang menjadi bebannya.

Namun, ia menegaskan, hakim menagih pertanggungjawaban Elvano dalam proyek itu. Sebab, perkara berlangsung saat menjadi PPK.

Apalagi, Elvano mengakui menerima uang Rp2,4 miliar saat menjabat PPK dan menangani proyek BTS 4G.

Pengakuan ini disampaikan dalam sidang saat menjawab pertanyaan Fahzal.

"Dari proyek itu, dari pengerjaan PPK itu, saudara menerima Rp2,4 miliar?" tanya hakim.

"Iya, (menerima Rp2,4 miliar) selama saya menjadi PPK," balas Elvano.

Menurut Elvano, uang diterimanya secara bertahap.

Kejaksaan Agung Tindak Lanjuti Perintah Hakim

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menindaklanjuti perintah hakim pengadilan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Perintah itu untuk menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, proses ini akan menunggu terlebih dahulu nota pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU). Bila tak kunjung menerima, maka penyidik akan melihat dari hasil sidang. “Baru kami gelar perkara lagi,” katanya, Jumat (11/8/2023) lalu.

Febrie menyebut, proses ini tetap akan berjalan seiring dengan persidangan yang berlangsung. "Semua perkembangan di meja hijau akan dipelajari lagi oleh penyidik,"ujarnya.

“Kalau proses pidana tuh kan berjalan terus. berkembang sampai sidang,”lanjutnya.

Mantan Menkominfo Jhonny G Plate mengenakan rompi kejaksaan, langsung ditahan, Rabu (17/5/2023)
Mantan Menkominfo Jhonny G Plate mengenakan rompi kejaksaan, langsung ditahan, Rabu (17/5/2023) (KOMPAS.com/Rahel Narda)

Diketahui, mereka didakwa terlibat dalam korupsi BTS yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih.

Kerugian negara tersebut timbul akibat perbuatan korupsi dan tindakan memperkaya diri yang dilakukan Johnny G. Plate dkk yang mencapai Rp 17.8 miliar.

Sebelumnya nama-nama yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi BTS Kominfo ini:

1. Mantan Menkominfo Johnny G. Plate

2. Anang Achmad Latif (Dirut BAKTI Kominfo);

3. Yohan Suryanto (Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia);

4. Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy);

5. Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia);

6. Mukti Ali (Account Director PT Huawei Tech Investment);

7. Windi Purnama (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera); dan

8. Muhammad Yusrizki (Direktur PT Basis Utama Prima).

Dalam perkara ini mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Baca juga: Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj Dukung Dirinya Jadi Cawapres, Mahfud MD: Itu Urusan Parpol

Baca juga: KRONOLOGI Mega Suryani yang Hamil 5 Bulan Tewas Dibunuh Nando di Depan Dua Anaknya Masih Balita

Baca juga: NGEBUT DI JALAN, Mobil Istri Gubernur NTB Tabrak Pemotor, Satu Balita Tewas, Dua Orang Luka Berat

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved