Viral Medsos
Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Hakim Pernah Perintahkan JPU Jadikan Elvano Hatorangan Tersangka
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Ketiga tersangka pun langsung dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Senin (11/9/2023) sore ini setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, pada Senin (11/9/2023) sore.
Adapun ketiga tersangka ialah:
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan;
2. Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza;
3. Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan.
Berdasarkan pantauan, ketiganya tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Mereka juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang sembari dikawal pihak Kejaksaan.
Setelah ditetapkan tersangka, mereka langsung ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (11/9/2023).
"Kami langsung lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Untuk Elvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negero Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka tampak diborgol dan digiring petugas Kejaksaan Agung RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tiga-tersangka-baru-kasus-bts-kominfo.jpg)