Viral Medsos

Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Hakim Pernah Perintahkan JPU Jadikan Elvano Hatorangan Tersangka

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase/Tribunnews.com/Ashri Fadilla
TIGA TERSANGKA BARUS KASUS BTS 4G BAKTI KOMINFO: Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, pada Senin (11/9/2023) sore mengatakan ada penambahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Adapun ketiga tersangka ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan. (Kolase/Tribunnews.com/Ashri Fadilla) 

Diketahui, ketiga tersangka disebutkan dalam dakwaan mantan Menkominfo Johnny G. Plate dkk.

Dalam dakwaan, disebutkan, Jemmy memberikan Anang uang sejumlah Rp 2.000.000.000.

Dia juga menerima uang Rp 37.000.000.000 melalui Windi Purnama.

Pada dakwaan sama, Jemmy disebut pula menyerahkan uang kepada Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50.000.000.000 dan USD 2.500.000.

Penyerahan uang tersebut diduga sebagai hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 1 dan 2.

Baca juga: Mahfud MD: 8 Pegawai Kemenkeu Dipecat Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Rp 349 T

Baca juga: KASUS TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu Mencuat Lagi, Mahfud MD: Ada Dokumen Hilang, 8 Pegawai Dipecat

Peran Ketiga Tersangka Baru

Adapun ketiga tersangka baru ini kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kutandi, Senin (11/9/2023), diduga memanipulasi kajian proyek BTS hingga ikut menyerahkan uang agar mendapatkan proyek.

- Peran Elvano Hatorangan (EH):

EH (Elvano Hatorangan) selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan dan belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud.

- Peran Jemmy Sutjiawan (JS):

Jemmy Sutjiawan (JS) diduga memberikan sejumlah uang agar mendapat proyek pengerjaan BTS paket 1 sampai dengan 5. "Saudara JS (Jemmy Sutjiawan) diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunann infraskturktur BTS paket 1 sampai dengan 5," jelas Kuntadi.

- Peran Muhammad Feriandi Mirza (MFM):

Tersangka Muhammad Feriandi Mirza diduga berperan memenangkan penyedia proyek. "Peran dari perbuatan MFM (Muhammad Feriandi Mirza) selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya," sambungnya.

SIDANG KASUS KORUPSI BTS 4G KOMINFO: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan bersama Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang Wirjono Projodikoro II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Hakim Dennie Arsan Fatrika manjadi ketua majelis dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.(KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
SIDANG KASUS KORUPSI BTS 4G KOMINFO: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan bersama Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang Wirjono Projodikoro II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Hakim Dennie Arsan Fatrika manjadi ketua majelis dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL) 

Hakim sempat ancam saksi menjadi tersangka karene berbeli-belit di persidangan BTS Kominfo

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tower BTS 4G Bakti Kominfo, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahzal Hendri marah pada saksi anak buah mantan Menkominfo Johnny G Plate. Saksi dinilai tak jelas menjawab pertanyaan hingga Ketua Majelis Hakim menyebut layak dijadikan tersangka.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved