Viral Medsos
Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Hakim Pernah Perintahkan JPU Jadikan Elvano Hatorangan Tersangka
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahzal Hendri mencecar Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Kominfo, Puji Lestari terkait anggaran yang sudah dikeluarkan untuk Proyek BTS tahun 2022. Hakim kesal dengan jawaban mantan Menkominfo Johnny G Plate karena dinilai tidak jelas dan membingungkan.
Hakim pun menyebut saksi Puji Lestari harus dijadikan tersangka. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendesak para saksi di sidang kasus BTS 4G agar mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Majelis hakim memberi peringatan keras, para saksi terancam hukuman pidana kalau berbohong saat memberi keterangan.
Hal itu dikatakan oleh hakim ketua Fahzal Hendri di hadapan tujuh orang saksi di tengah sidang pada Kamis (3/8/2023) lalu.
Ketujuh saksi memberi keterangan terhadap terdakwa eks menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.
Para saksi yang diperiksa ialah Gumala Warman (Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI/Ketua Pokja Pengadaan Penyedia), Darien Aldiano (Kadiv Hukum BAKTI/Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia), Seni Sri Damayanti (Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya).
Kemudian, Avrinson Budi Hotman Simarmata (Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara), Maryulis (Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI), Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang (Project Director Konsultan Office), dan Roby Dony Prahmono (Tenaga Ahli Transmisi).
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyai Gumala soal sistem yang digunakan BAKTI dalam tahap prakualifikasi proyek BTS 4G. Majelis hakim menyela pertanyaan JPU karena dirasa kurang tajam. "Kalau sudah masuk saya langsung tajam saja itu," sindir Fahzal kepada JPU.
"Gumala aturannya gimana? Manual atau elektronik?" tanya Fahzal. "Elektronik," jawab Gumala.
"Kemudian beralih jadi manual? Apa bedanya?" cecar Fahzal.
"Manual dokumen kita terima fisik," jawab Gumala.
Fahzal tampak tak puas dengan jawaban Gumala. Fahzal bahkan menyindir sikap Gumala yang seakan tak serius menjawab pertanyaan saat sidang. "Lembek-lembek kayak gitu saudara tender triliunan. Lemah gemulai begini," singgung Fahzal kepada Gumala.
Fahzal kembali mewanti-wanti Gumala dan saksi lainnya untuk memberi jawaban tegas dan lugas.
Fahzal pun ikut menyentil JPU supaya tak ragu mencecar saksi sampai mendapat jawaban konkret. "Harus clear nih. Ya harus tajam pak. Kalau ngomong biasa ngapain kita sidang kayak gini. Apa yang janggal dalam tahap pelelangan itu yang kita cari. Jawabannya lembek, pertanyaannya juga lembek," ujar Fahzal.
Hakim Fahzal meminta para saksi tak perlu takut diperlakukan keras dalam sidang. Mereka hanya perlu memberi keterangan yang jujur dan terbuka. Jika tidak, Fahzal mengancam penerapan tindak pidana ‘memberikan kesaksian palsu’. Adapun Pasal 242 KUHP mengatur tentang kesaksian palsu beserta ancaman hukumannya. "Bukan harus keras sidang ini, tapi kita mencari fakta apa. Saudara tutup-tutupi nanti saya ketok sumpah palsu semua saya bikin. Sekali ketok masuk (penjara) langsung saya bilang," ujar hakim Fahzal.
Elvano Hatorangan (EH) Saling Bantah di Persidangan dengan Eks Dirut Bakti Kominfo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tiga-tersangka-baru-kasus-bts-kominfo.jpg)