60 Ton Solar

Kasus Temuan Gudang 60 Ton Solar Subsidi Ngendap Usai Diserahkan Kodim Medan ke Polres Belawan

Kasus temuan 60 ton solar subsidi yang diselewengkan mafia mengendap kasusnya usai diserahkan petugas Kodim 0201/Medan ke Polres Belawan

Tayang:
Editor: Array A Argus
HO
GUDANG BBM SUBSIDI ILEGAL: Pangdam I/BB Mayjen TNI A Daniel Chardin berharap aparat penegak hukum jajaran Polda Sumut agar bisa mengungkap secara terang benderang otak pelaku penimbunan 60 ton solar subsidi dari salah satu gudang di kawasan Jalan Platina 3 Lalang Panjang, Lingkungan XIII, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. Diketahui, gudang ilegal solar subsidi tersebut digerebek perseonel Kodim 0201/Medan bersama Polres Belawan pada Rabu (2/8/2023) lalu. (HO) 

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik dan belum ada yang diamankan selain barang bukti berupa solar sebanyak 60 ton.

"Sedang dalam proses penyelidikan, saya juga sudah lapor ke pimpinan. Untuk pemilik belum diketahui," kata Josua kepada Tribun Medan, Jumat (4/8/2023) lalu.

Dikatakannya, ke depan petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, untuk memastikan siapa pemilik dan status solar tersebut.

"Kami harus periksa saksi-saksi dulu. Kami periksa dulu Keplingnya, masyarakat, kan tempatnya tertutup itu," sebutnya.

Lanjut Josua, ia mengaku juga belum bisa memastikan apakah solar yang diserahkan oleh TNI itu merupakan ilegal atau tidak.

Nantinya, dia akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk memastikan hal tersebut.

"Ilegal atau tidak kita juga belum tahu. Makanya kami koordinasikan dengan Pertamina, jadi mereka nanti yang tahu apakah itu solar ilegal atau tidak,"pungkasnya.

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 71 Ton BBM Ilegal, 9 Orang Diamankan

Terbaru, Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap 71 Ton BBM Jenis Solar tanpa Izin di Tanjungbalai. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.

"Dalam sepekan Tim (Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai) mengungkap 4 Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM," ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (8/9/2023).

Dari Pengungkapan yang dilakukan Polda Sumut Mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.

Kombes Pol Hadi Wahyudi yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, menerangkan dari 4 Tempat kejadian Perkara Tim berhasil mengamankan lebih 70 Ton BBM jenis Solar.

"Dalam Pengungkapan ini Polres Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan Polda Sumut dan melimpahkan penangannya ke Direktorat (Dit) Reskrimsus," terang Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Kabid Humas menambahkan terhadap kesembilan orang yang diamankan itu masih sebagai saksi untuk didalami keterangannya. Sedangkan untuk barang bukti puluhan ton BBM solar tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu produk Pertamina atau bukan.

"Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM Illegal ini akan didalami lebih jauh oleh penyidik Reskrimsus Polda Sumut," pungkasnya.

(akb/cr11.tribun-medan.com)

Baca juga: Digerebek Kodim 0201, Pemilik 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli Masih Misterius, Ini Kata Polisi

Baca juga: Pemilik 60 Ton Solar Subsidi Medan Deli Masih Misterius, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Penimbunan 60 Ton Solar Bersubsidi di Medan, Pertamina tak Bisa Jawab Pasokannya dari Mana

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved