60 Ton Solar
Kasus Temuan Gudang 60 Ton Solar Subsidi Ngendap Usai Diserahkan Kodim Medan ke Polres Belawan
Kasus temuan 60 ton solar subsidi yang diselewengkan mafia mengendap kasusnya usai diserahkan petugas Kodim 0201/Medan ke Polres Belawan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kasus temuan gudang berisi 60 ton solar subsidi yang diselewengkan mafia di Jalan Platina 3 Lalang Panjang, Lingkungan XIII, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan mengendap setelah diserahkan petugas Kodim 0201/Medan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Sampai detik ini, tak ada perkembangan apapun terkait penyelidikan kasus ini.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon beralasan masih mengusut kasus yang dilimpahkan anggota TNI AD tersebut.
"Sudah proses penyelidikan, kita juga sudah periksa saksi ahli kemarin. Jadi kita mau gelar dulu di Polda," kata Josua kepada Tribun-medan.com, Kamis (7/9/2023).
Dia mengatakan, sampai saat ini pemilik 60 ton solar ilegal tersebut masih misterius dan belum diketahui.
Polisi tak mampu mengungkap siapa pemiliknya.
Padahal, ada dugaan, bahwa penyelewengan solar subsidi ini patut didugfa terstruktur dan rapi.
Tampak saat penggerebekan, solar-solar subsidi yang diselewengkan itu tertata di dalam drum dan ttangki fiber.
"Sejauh ini belum diketahui pemiliknya, kami masih melakukan penyelidikan," kata Josua.
Mantan Kapolres Samosir ini beralasan, adapun kendala yang dihadapi karena pemilik tempatnya tidak kooperatif saat dipanggil.
Meski dinilai tidak kooperatif, tapi polisi membiarkannya begitu saja tanpa melakukan penjemputan paksa.
"Kurang koorperatif pemilik tempatnya, enggak hadir, makanya kami masih melakukan pemanggilan, penyelidikan. Kami juga harus berkoordinasi dengan pihak Pertamina," pungkasnya.
Beredar kabar, bahwa pemilik gudang solar adalah oknum aparat.
Karena penanganannya lamban, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, yang sebelumnya masih menjabat Pangdam I/Bukit Barisan sempat mendesak jajaran Polda Sumut mengungkap siapa pemilik gudang tersebut.
Penegasan Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin itu disampaikan melalui Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian.
Menurut Pangdam I/BB Mayjen TNI A Daniel Chardin, kegiatan penimbunan solar ilegal tersebut sangat merugikan negara yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2019.
"Pangdam I/BB sangat berharap kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Belawan jajaran Polda Sumut untuk terus menyelidiki kasusnya hingga menangkap otak pelaku penimbunan 60 ton solar subsidi tersebut,"ujar Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian.
"Kita dari TNI AD dalam hal ini Kodim 0201/Medan telah menyelamatkan uang negara dari hasil penggerebekan dan pengungkapan tersebut. Pengungkapan tersebut suatu keberhasilan yang patut diapresiasi dan dibanggakan, dan ini bukti nyata wujud kepedulian TNI AD terhadap Negara,"jelas dia.
Menurut Kapendam I/BB, 60 ton solar subsidi yang diamankan itu terdiri dari 55 ton pada drum (tong), serta 5.000 liter (5 ton) pada truk tangki BK 9159 LW yang ditemukan di dalam gudang.
"Seluruh solar subsidi ini diamankan melalui operasi penggerebekan Unit Intel Kodim 0201/Medan yang dipimpin Pasi Intel Mayor Inf Ivan bersama 10 personil serta didampingi unsur Forkopimca Medan Deli dan Satreskrim Polres Belawan," beber Kapendam.
Terungkapnya keberadaan gudang penimbunan solar subsidi ini ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) kepada Babinsa Koramil 0201-11/Medan Deli.
"Warga curiga melihat truk tangki kerap keluar masuk ke gudang bekas pabrik PT Fast MO yang sejak 2019 sudah tidak beroperasi. Oleh Babinsa, laporan warga diteruskan kepada Danramil 0201-11/MD, Kapten Czi TEJ Tobing yang selanjutnya meneruskan kepada Dandim 0201/Medan untuk diambil tindakan,"ungkapnya.
Lebih lanjut, Kolonel Inf Rico J Siagian menyampaikan bahwa pengrebekan yang dilakukan tersebut lantaran pihaknya curiga bahwa solar subsidi itu diduga akan disalurkan ke industri. "Dugaan kami ilegal dengan penimbunan, jadi penjualan solar subsidi yang dikelola dijual untuk solar industri," pungkasnya.
Adapun seluruh barang bukti, kata Kapendam I/BB Kolonel Rico J Siagian, seluruhnya telah diserahkan ke Polres Belawan yang diterima Kasatreskrim AKP Zikri Muamar, SIP.
Namun, keberhasilan tersebut hingga saat ini belum ada pengembangannya, padahal kasus tersebut kasus besar yang harus diusut tuntas. Hal ini membuat tanda tanya besar bagi publik.
Pangdam I/Bukit Barisan pun berharap agar pihak aparat penegak hukum kepolisian segera mengungkap otak pelakunya. Agar pengaduan masyarakat tidak sia-sia begitu saja.
Disampaikan Kapendam Kolonel Inf Rico J Siagian, Pangdam I/BB juga mengapresiasi kesigapan, kepedulian, dan sikap responsif Babinsa Koramil 0201-11/MD bersama Unit Intel Kodim 0201/Medan yang langsung menyikapi pengaduan masyarakat tersebut.
Pangdam pun berharap agar hal ini bisa menjadi motivasi bagi Prajurit jajaran Kodam I/BB lainnya, khususnya dalam mengimplementasikan perintah harian Kasad, yakni TNI AD harus hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat apapun bentuknya dan senantiasa menjadi solusi.
Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Di sisi lain, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan penimbunan solar subsidi yang digerebek Intel Kodim 0201/Medan tersebut.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik dan belum ada yang diamankan selain barang bukti berupa solar sebanyak 60 ton.
"Sedang dalam proses penyelidikan, saya juga sudah lapor ke pimpinan. Untuk pemilik belum diketahui," kata Josua kepada Tribun Medan, Jumat (4/8/2023) lalu.
Dikatakannya, ke depan petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, untuk memastikan siapa pemilik dan status solar tersebut.
"Kami harus periksa saksi-saksi dulu. Kami periksa dulu Keplingnya, masyarakat, kan tempatnya tertutup itu," sebutnya.
Lanjut Josua, ia mengaku juga belum bisa memastikan apakah solar yang diserahkan oleh TNI itu merupakan ilegal atau tidak.
Nantinya, dia akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk memastikan hal tersebut.
"Ilegal atau tidak kita juga belum tahu. Makanya kami koordinasikan dengan Pertamina, jadi mereka nanti yang tahu apakah itu solar ilegal atau tidak,"pungkasnya.
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 71 Ton BBM Ilegal, 9 Orang Diamankan
Terbaru, Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap 71 Ton BBM Jenis Solar tanpa Izin di Tanjungbalai. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.
"Dalam sepekan Tim (Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai) mengungkap 4 Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM," ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (8/9/2023).
Dari Pengungkapan yang dilakukan Polda Sumut Mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.
Kombes Pol Hadi Wahyudi yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, menerangkan dari 4 Tempat kejadian Perkara Tim berhasil mengamankan lebih 70 Ton BBM jenis Solar.
"Dalam Pengungkapan ini Polres Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan Polda Sumut dan melimpahkan penangannya ke Direktorat (Dit) Reskrimsus," terang Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kabid Humas menambahkan terhadap kesembilan orang yang diamankan itu masih sebagai saksi untuk didalami keterangannya. Sedangkan untuk barang bukti puluhan ton BBM solar tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu produk Pertamina atau bukan.
"Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM Illegal ini akan didalami lebih jauh oleh penyidik Reskrimsus Polda Sumut," pungkasnya.
(akb/cr11.tribun-medan.com)
Baca juga: Digerebek Kodim 0201, Pemilik 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli Masih Misterius, Ini Kata Polisi
Baca juga: Pemilik 60 Ton Solar Subsidi Medan Deli Masih Misterius, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Penimbunan 60 Ton Solar Bersubsidi di Medan, Pertamina tak Bisa Jawab Pasokannya dari Mana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gudang-solar-ilegal-di-medan-labuhan-deli.jpg)