Berita Medan
Cabuli 24 Santri, Dua Guru di Padanglawas Dituntut 15 Tahun Penjara
Dua guru terdakwa pencabulan terhadap 24 santri di pondok pesantren di Palas dituntut jaksa dengan hukuman 15 tahun penjara di PN Sibuhuan.
Berdasarkan hasil Laporan Sosial Perkembangan Anak Berhadapan Dengan Hukum Bulan Mei 2023 2023 atas nama Khoirul Saleh Harahap, yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kabupaten Padanglawas Munawir Sadjali Siregar, yang mana diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan dari kejadiaan ini berdampak buruk terhadap kondisi fisik dan psikis korban.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Guru Pesantren yang Cabuli 24 Santri di Palas
Terlihat tanda-tanda trauma yang mengkhawatirkan dengan kondisi korban saat ini hingga menghambat fungsi sosialnya.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo Pasal 76.E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," tegasnya.
"Selain itu, terdakwa juga dipersangkakan dengan Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B, huruf E dan huruf G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," sambung JPU.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Suci Menangis ke Wali Kota, Cerita Penderitaan Korban Banjir Puluhan Tahun |
|
|---|
| Mendadak Opname Usai Tersangka, Kadishub Medan Erwin Saleh Berpotensi Dijemput Paksa |
|
|---|
| Riuh Penonton Medan Sambut Pemain Film Sampai Titik Terakhirmu, Kisah Cinta yang Menggetarkan |
|
|---|
| Glorieux Christmas Resmi Dibuka, Delipark Suguhkan Pohon Natal Megah Bernuansa Ungu |
|
|---|
| Klarifikasi Satlantas Polrestabes Medan Terkait Video Viral Pengembalian Berkas di SIM Keliling |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dua-ustaz-pesantren.jpg)