Berita Medan
Cabuli 24 Santri, Dua Guru di Padanglawas Dituntut 15 Tahun Penjara
Dua guru terdakwa pencabulan terhadap 24 santri di pondok pesantren di Palas dituntut jaksa dengan hukuman 15 tahun penjara di PN Sibuhuan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua terdakwa kasus pencabulan terhadap 24 santri di pondok pesantren yang berada di Padanglawas dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan.
Kedua terdakwa yakni Muhammad Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan(25) dan Daulay alias Saleh (27).
Baca juga: 24 Santri Korban Pencabulan Dua Ustaz di Padang Lawas Masih Trauma Berat, JPU Beri Motivasi
Saat dihubungi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak mengatakan, pembacaan nota tuntutan terhadap kedua terdakwa telah digelar pada Rabu (6/9/2023) kemarin.
"Udah kita bacakan tuntutan bang, 15 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU Rikardo kepasa Tribun Medan, Kamis (7/9/2023).
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai, perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual melanggar pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf b, e dan g Undang-Undang nomor 12 tahun 2022.
Menurutnya, hal memberatkan, kedua terdakwa meresahkan masyarakat, membuat dan meninggalkan trauma psikis yang sangat mendalam terhadap para korban anak, perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang.
"Hal meringankan, terdakwa berterus terangan, menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.
Dalam hal tersebut, persidangan pun ditunda hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Rikardo mengatakan bahwa perkara ini berawal pada sekitar bulan Juli tahun 2022 sekira pukul 05.30 WIB, yang diawali ketika terdakwa berada di sebuah pondok yang ada di Lokasi Pesantren Al-Mustajabah yang merupakan guru di lokasi pesantren tersebut yang berada di Desa Huta Raja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas.
"Kemudian terdakwa melihat korban anak, sedang duduk-duduk di pintu pondoknya, yang berjarak sekitar 10 meter dari pondok tempat Terdakwa berada, Kemudian Terdakwa memanggil Korban Anak, yang kemudian didatangi oleh Korban Anak," kata JPU.
Setelah itu terdakwa menyuruh Korban Anak untuk masuk kedalam pondok tersebut.
Lalu terdakwa mengunci pintu pondok tersebut dan menyuruh korban anak untuk berbaring di lantai pondok tersebut dan terdakwa pun ikut berbaring dis ebelah kanan dari Korban Anak tersebut.
Pada saat itu korban hanya memakai kain sarung tanpa pakaian dalam.
Kemudian terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Beberapa saat kemudian terdakwa menyuruh korban untuk kembali memakai sarungnya dan pergi dari pondok tersebut.
Tak lama berseleng, terdakwa pun juga pergi dari pondok tersebut.
Selanjutnya sekitar bulan Februari tahun 2023 sekira pukul 05.30 WIB, diawali ketika terdakwa berada di sebuah pondok yang ada di Lokasi Pesantren Al-Mustajabah.
Terdakwa mendatangi pondok tempat tinggal dari korban yang berada di pesantren tersebut.
Baca juga: Ulah Bejat Dua Ustaz Cabuli 24 Santri, Pesantren di Palas Kehilangan Kepercayaan Masyarakat
Sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa menyuruh korban untuk mengikutinya ke sebuah pondok dengan tujuan agar korban dapat belajar untuk pertandingan MTQ.
"Setelah itu terdakwa menyuruh korban anak untuk masuk ke dalam pondok tersebut lalu, dan terdakwa pun mengunci pondok tersebut, kemudian terdakwa mengajari Korban Anak mengenai MTQ (kitab nawo), akan tetapi tidak berapa lama kemudian, terdakwa menyuruh korban anak untuk berbaring di lantai pondok tersebut dan Terdakwa pun ikut berbaring disebelah kanan dari Korban Anak tersebut, pada saat itu korban anak hanya memakai kain sarung tanpa pakaian dalam, kemudian terdakwa mulai melakukan pelecehan seksual terhadap korban anak," urainya.
Setelah itu, terdakwa menyuruh korban kembali untuk memakai sarungnya dan pergi dari pondok tersebut, yang kemudian terdakwa pun juga pergi dari pondok tersebut.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB, saudara Hamzah Daulay menghubungi saksi MR yang merupakan ayah Kandung dari korban melalui handphone dengan menerangkan bahwa ada permasalahan di Pondok Pesantren.
Kemudian saksi MR pun berangkat ke Pondok Pesantren tersebut.
Sesampainya di tempat tersebut, MR langsung menuju pondok tempat anaknya.
Kemudian saksi MR menanyakan permasalahan di pondok, lalu anak anaknya mengatakan bahwa terdakwa telah mencabulinya.
Lalu saksi MR menyampaikan keterangan anaknya tersebut kepada istri pimpinan Pondok.
"Saudara Hamzah Daulay yang memang telah berada di tempat tersebut selanjutnya diarahkan untuk mengumpulkan santri sebanyak 10 orang, dan di antara 10 santri tersebut, yang Saksi Muhammad Rajo kenali hanya anak saksi Muhammad Rajo yaitu Korban Anak, dan kawan-kawan," ucapnya.
Setelah itu saudara Hamzah Daulay menanyakan perihal apa yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada para santri tersebut.
Kemudian para santri menerangkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan bukan hanya terhadap mereka yang 10 orang, tapi masih banyak lagi korban atau santri lain yang telah dicabuli.
Namun saat itu para santri tersebut tidak menjelaskan siapa saja nama santri lain tersebut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui terdakwa sudah melakukan pelecehan seksual kepada 20 korban dan dilakukan oleh terdakwa lebih dari satu kali.
Berdasarkan hasil Laporan Sosial Perkembangan Anak Berhadapan Dengan Hukum Bulan Mei 2023 2023 atas nama Khoirul Saleh Harahap, yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kabupaten Padanglawas Munawir Sadjali Siregar, yang mana diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan dari kejadiaan ini berdampak buruk terhadap kondisi fisik dan psikis korban.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Guru Pesantren yang Cabuli 24 Santri di Palas
Terlihat tanda-tanda trauma yang mengkhawatirkan dengan kondisi korban saat ini hingga menghambat fungsi sosialnya.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo Pasal 76.E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," tegasnya.
"Selain itu, terdakwa juga dipersangkakan dengan Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B, huruf E dan huruf G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," sambung JPU.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Suci Menangis ke Wali Kota, Cerita Penderitaan Korban Banjir Puluhan Tahun |
|
|---|
| Mendadak Opname Usai Tersangka, Kadishub Medan Erwin Saleh Berpotensi Dijemput Paksa |
|
|---|
| Riuh Penonton Medan Sambut Pemain Film Sampai Titik Terakhirmu, Kisah Cinta yang Menggetarkan |
|
|---|
| Glorieux Christmas Resmi Dibuka, Delipark Suguhkan Pohon Natal Megah Bernuansa Ungu |
|
|---|
| Klarifikasi Satlantas Polrestabes Medan Terkait Video Viral Pengembalian Berkas di SIM Keliling |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dua-ustaz-pesantren.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.