Berita Medan

Cabuli 24 Santri, Dua Guru di Padanglawas Dituntut 15 Tahun Penjara

Dua guru terdakwa pencabulan terhadap 24 santri di pondok pesantren di Palas dituntut jaksa dengan hukuman 15 tahun penjara di PN Sibuhuan.

|
HO
Dua ustaz pesantren cabuli 24 santri di Padanglawas saat menjalani persidangan di PN Sibuhuan. 

Selanjutnya sekitar bulan Februari tahun 2023 sekira pukul 05.30 WIB, diawali ketika terdakwa berada di sebuah pondok yang ada di Lokasi Pesantren Al-Mustajabah.

Terdakwa mendatangi pondok tempat tinggal dari korban yang berada di pesantren tersebut.

Baca juga: Ulah Bejat Dua Ustaz Cabuli 24 Santri, Pesantren di Palas Kehilangan Kepercayaan Masyarakat

Sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa menyuruh korban untuk mengikutinya ke sebuah pondok dengan tujuan agar korban dapat belajar untuk pertandingan MTQ.

"Setelah itu terdakwa menyuruh korban anak untuk masuk ke dalam pondok tersebut lalu, dan terdakwa pun mengunci pondok tersebut, kemudian terdakwa mengajari Korban Anak mengenai MTQ (kitab nawo), akan tetapi tidak berapa lama kemudian, terdakwa menyuruh korban anak untuk berbaring di lantai pondok tersebut dan Terdakwa pun ikut berbaring disebelah kanan dari Korban Anak tersebut, pada saat itu korban anak hanya memakai kain sarung tanpa pakaian dalam, kemudian terdakwa mulai melakukan pelecehan seksual terhadap korban anak," urainya.

Setelah itu, terdakwa menyuruh korban kembali untuk memakai sarungnya dan pergi dari pondok tersebut, yang kemudian terdakwa pun juga pergi dari pondok tersebut.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB, saudara Hamzah Daulay menghubungi saksi MR yang merupakan ayah Kandung dari korban melalui handphone dengan menerangkan bahwa ada permasalahan di Pondok Pesantren.

Kemudian saksi MR pun berangkat ke Pondok Pesantren tersebut.

Sesampainya di tempat tersebut, MR langsung menuju pondok tempat anaknya.

Kemudian saksi MR menanyakan permasalahan di pondok, lalu anak anaknya mengatakan bahwa terdakwa telah mencabulinya.

Lalu saksi MR menyampaikan keterangan anaknya tersebut kepada istri pimpinan Pondok.

"Saudara Hamzah Daulay yang memang telah berada di tempat tersebut selanjutnya diarahkan untuk mengumpulkan santri sebanyak 10 orang, dan di antara 10 santri tersebut, yang Saksi Muhammad Rajo kenali hanya anak saksi Muhammad Rajo yaitu Korban Anak, dan kawan-kawan," ucapnya.

Setelah itu saudara Hamzah Daulay menanyakan perihal apa yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada para santri tersebut.

Kemudian para santri menerangkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan bukan hanya terhadap mereka yang 10 orang, tapi masih banyak lagi korban atau santri lain yang telah dicabuli.

Namun saat itu para santri tersebut tidak menjelaskan siapa saja nama santri lain tersebut.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui terdakwa sudah melakukan pelecehan seksual kepada 20 korban dan dilakukan oleh terdakwa lebih dari satu kali.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved