Penggelapan Uang Koperasi

5 Anggota Brimob Kaget Uang Koperasi Rp 3,7 Miliar Ditilap AKP Hafiz Paesal Lubis

5 anggota Brimob Polda Sumut yang hadir sebagai saksi mengaku kaget setelah tahu uang koperasi mereka digelapkan AKP Hafiz Paesal Lubis

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Sidang lanjutan kasus penggelapan uang koperasi Sat Brimob dengan terdakwa AKP Hafiz Paesal Lubis, Kamis (31/8/2023) 

Selain itu, Heriyono juga menguraikan, bahwa terdakwa diduga melakukan penggelapan uang untuk keperluan pribadinya.

"Dia menyampaikan Rp 1,8 M ada kerja sama dengan pihak ketiga. Konveksi kalau enggak salah Yang Mulia. Rp 250 juta ada masalah tol, Rp 210 juta ada masalah pengurusan tanah, dan ada Rp 240 juta Yang Mulia," kata saksi.

Dari kelima saksi, semuanya mengaku heran kenapa AKP Hafiz Paesal Lubis bisa senekat itu menggelapkan dana ummat.

Padahal, uang itu milik anggota Sat Brimob Polda Sumut yang semestinya dipakai untuk keperluan anggota jika diperlukan.

Namun, pada faktanya, AKP Hafiz Pesal Lubis malah menggelapkan uang itu untuk mengurus surat tanah warisan, buka tambak, hingga berbisnis konveksi atas dirinya pribadi.

Isi Dakwaan JPU

AKP Hafiz Paesal Lubis, perwira Brimob Polda Sumut nekat gelapkan uang Rp 3,7 miliar milik Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Sat Brimob Polda Sumut.

Belakangan terungkap, bahwa uang tersebut dipakai AKP Hafiz Paesal Lubis untuk mengurus tanah warisan dan membuka usaha tambak ikan nila. 

Dalam persidangan di PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti mengatakan, terungkapnya penggelapan uang koperasi yang dilakukan AKP Hafiz Paesal Lubis ini bermula pada Jumat, 25 Februari 2022 silam.

Saat itu, terdakwa AKP Hafiz Paesal Lubis hendak berangkat Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma) ke Bandung.

Baca juga: AKP Hafiz Paesal Lubis, Perwira Polda Sumut Gelapkan Uang Koperasi Brimob Hingga Rp 3,7 Miliar

Tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis (kaos abu) saat berada di ruang penyidik Kejari Medan dalam kasus dugaan penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut Rp 3,7 miliar, Kamis (13/7/2023).
Tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis (kaos abu) saat berada di ruang penyidik Kejari Medan dalam kasus dugaan penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut Rp 3,7 miliar, Kamis (13/7/2023). (IST)

Karena yang bersangkutan akan sekolah, Sat Brimob Polda Sumut, khususnya pengurus koperasi kemudian meminta agar AKP Hafiz Paesal Lubis segera menyerahkan jabatannya ke yang lain.

Namun, Hafiz tidak mau menyerahkan posisinya itu.

Hafiz mengatakan, bahwa uang koperasi yang ada di Bank Syariah Indonesia (BSI) jumlahnya Rp 4.046,559,431,39.

Lalu, pengurus koperasi pun meminta surat kuasa dari Hafiz, dengan tujuan ingin mengecek uang yang ada di BSI.

Namun, Hafiz juga menolaknya.

Baca juga: Perkara Gelapkan Uang Koperasi di Sat Brimob Sumut Senilai Rp 3,7 M, AKP Hafiz Lubis Segera Diadili

Ia mengaku akan mengirimkan rekening koran setiap bulan ke pengurus koperasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved