Penggelapan Uang Koperasi

5 Anggota Brimob Kaget Uang Koperasi Rp 3,7 Miliar Ditilap AKP Hafiz Paesal Lubis

5 anggota Brimob Polda Sumut yang hadir sebagai saksi mengaku kaget setelah tahu uang koperasi mereka digelapkan AKP Hafiz Paesal Lubis

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Sidang lanjutan kasus penggelapan uang koperasi Sat Brimob dengan terdakwa AKP Hafiz Paesal Lubis, Kamis (31/8/2023) 

"Pada bulan April 2022, AKP Hafiz Paesal Lubis mengirimkan rekening koran BSI atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar 4.046,559,431,39," kata jaksa, Selasa (29/8/2023).

Selanjutnya, pada bulan Mei 2022, Hafiz tidak mengirimkan rekening koran.

Karena curiga, AKP Hotlan Sihombing bersama Aipda Roni pergi ke BSI Cabang Iskandar Muda untuk mengecek kebenaran saldo tersebut

Oleh pegawai BSI, dijelaskan bahwa yang bisa melihat saldo adalah pihak yang memegang surat kuasa dari ketua koperasi.

Baca juga: Uang Rp 3,7 Miliar Milik Sat Brimob Digelapkan AKP Hafiz Paesal Lubis, Dalam Waktu Dekat Diadili

Selanjutnya, pada 14 Juni 2022, dilakukan rapat anggota tahunan (RAT) luar biasa, dan terpilihlah AKP Hotlan Sihombing sebagai Ketua Koperasi yang baru menggantikan AKP Hafiz Paesal Lubis.

Setelah Hotlan menjadi ketua, dia pun mengirimkan surat ke BSI untuk mengetahui saldo yang ada di rekening PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut.

Belakangan terungkap, bahwa Saldo yang ada di rekening PRIMKOPPOL nilainya cuma Rp 6 juta sejak rekening itu dibuka dan sampai ditutup pada tanggal 23 Mei 2022.

Pada tanggal 25 Februari 2023, AKP Hotlan Sihombing bersama dengan Dewan Pengawas Koperasi, AKP Mika N Sihombing, dan Iptu Hamdani ke BSI Cabang Iskandar Muda.

Saat itu, AKP Hafiz Paesal Lubis sudah lebih dulu hadir di bank, dan duduk di depan teller perempuan.

Di sana terungkap, bahwa uang kas koperasi Sat Brimob sudah digelapkan AKP Hafiz Paesal Lubis untuk berbagai keperluan.

Baca juga: Indra Priawan Dilaporkan ke Mabes Polri, Suami Nikita Willy Dituding Terlibat Penggelapan Saham

Adapun uang yang digelapkan itu untuk:

- Kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp.1.880.000.000 dengan saudari Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

- Kerja sama dengan Heri Fauzan yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan senilai Rp 210 juta.

- Kerja sama dengan Darmansyah Sitepu yaitu untuk senilai Rp 240 juta.

Baca juga: Dituding Penggelapan Mobil Hingga Ditetapkan Tersangka, Debitur Akan Propam Penyidik Polsek Sunggal

- Kerja sama dengan Arifin yaitu pengurusan tanah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan senilai Rp 250 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved