Penggelapan Uang Koperasi

5 Anggota Brimob Kaget Uang Koperasi Rp 3,7 Miliar Ditilap AKP Hafiz Paesal Lubis

5 anggota Brimob Polda Sumut yang hadir sebagai saksi mengaku kaget setelah tahu uang koperasi mereka digelapkan AKP Hafiz Paesal Lubis

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Sidang lanjutan kasus penggelapan uang koperasi Sat Brimob dengan terdakwa AKP Hafiz Paesal Lubis, Kamis (31/8/2023) 

Selain kerja sama dengan pihak ketiga, lanjut JPU, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) senilai Rp 120 juta.

"Bahwa selanjutnya Drs Salmon Sihombing selaku auditor menemukan kerugian yang dialami Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 yang diketuai mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024," ujar jaksa.

Baca juga: Bentrok IPK Vs PP di Belawan, Satu Orang Dibacok Hampir Kehilangan Tangan

Berdasarkan keterangan saksi Luhut Marbun dan saksi Mangasa Marbun diminta keterangannya sebagai Auditor Keuangan KAS besar Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) Sat Brimob Polda Sumut menerangkan ketekoran komulatif yang terjadi pada Kas Besar Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) per 31 Mei 2022 senilai Rp 3.654.984.137.

Kerugian tersebut ditemukan karena adanya sistem pengendalian internal lemah, dimana pengambilan uang hanya dibolehkan oleh ketua pengurus dan malahan ada pengambilan uang yang tidak dicatat dan tidak diinput dalam aplikasi.

Akibat perbuatan terdakwa, Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.

"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana," tegas JPU.(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved