Penggelapan
AKP Hafiz Paesal Lubis, Perwira Polda Sumut Gelapkan Uang Koperasi Brimob Hingga Rp 3,7 Miliar
AKP Hafiz Paesal Lubis nekat menggelapkan uang koperasi kepolisian Sat Brimob hingga merugi Rp 3,7 miliar
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- AKP Hafiz Paesal Lubis, perwira Polda Sumut nekat menggelapkan uang koperasi kepolisian Sat Brimob hingga menimbulkan kerugian Rp 3,7 miliar.
Atas kasus penggelapan ini, AKP Hafiz Paesal Lubis kemudian dipidana.
Berkas perkara penipuannya kemudian naik tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon mengatakan bahwa berkasnya sudah masuk proses pelimpahan tahap II.
Baca juga: Polisi Pemeras Cuma Dihukum Demosi, LBH Medan Minta Pelaku Dipecat
"Kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut dengan tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis," kata Simon, Kamis (13/7/2023).
Simon mengatakan, setelah dilimpahkan ke jaksa, perwira menengah Polda Sumut ini akan dipenjarakan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.
"Terhitung 20 hari kedepan hingga 1 Agustus 2023, yang bersangkutan akan ditahan di Runa Tanjunggusta sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," kata Simon.
Baca juga: LBH Medan Minta Polda Sumut Pecat Polisi Pemeras, Jangan Cuma Didemosi dan Pembinaan Rohani
Dari keterangan Simon, AKP Hafiz Paesal Lubis ini sebelumnya menjabat sebagai Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut.
Ia disangka melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.
"Akibat perbuatannya, AKP Hafiz Paesal Lubis dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHPidana," pungkasnya.
Saat proses pelimpahan tahap II, perwira menengah Polda Sumut ini didampingi penasihat hukumnya.
AKP Hafiz Paesal Lubis datang mengenakan kaus polos warna abu-abu.(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKP-Hafiz-Paesal-Lubis.jpg)