Berita Persidangan

Perkara Gelapkan Uang Koperasi di Sat Brimob Sumut Senilai Rp 3,7 M, AKP Hafiz Lubis Segera Diadili

Berkas perkara dugaan penggelapan AKP Hafis Paesal Lubis, kini masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

|
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis (kaos abu) saat berada di ruang tahap II Kejari Medan dalam kasus dugaan penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut Rp 3,7 miliar, Kamis (13/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Berkas perkara dugaan penggelapan AKP Hafis Paesal Lubis, kini masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa AKP Hafis Paesal rencananya diadili dalam perkara penggelapan karena diduga merugikan keuangan Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3.751.322.024 atau Rp3,7 miliar.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Medan Soniady D Sadarisman mengatakan, bahwa berkas perkara telah masuk dalam tahap persidangan.

"Sudah, masuknya (berkas) tanggal 26 Juli," kata Soniady, Kamis (3/8/2023).

Saat ini, AKP Hafis Paesal Lubis tinggal menunggu waktunya untuk menjalani persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dari Penyidik Polda Sumut, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Miliki Ekor Misterius Sejak Lahir, Remaja Ini Dianggap Sebagai Titisan Dewa Oleh Penduduk Desa

Tersangka di terima Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga merugikan keuangan Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3.751.322.024 atau Rp3,7 miliar.

"Iya, hari ini kita menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut dengan tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon.

Usai tahap II, tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan.

Baca juga: Ketuban Sang Istri Pecah di Usia Kehamilan 6 Bulan, Sang Suami Syok saat Tahu Penyebabnya

"Kita melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari kedepan terhitung dari hari ini hingga 1 Agustus 2023 sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," ucapnya.

AKP Hafiz Paesal Lubis selaku Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut, lanjut Simon, dinilai melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3,7 miliar.

"Akibat perbuatannya, AKP Hafiz Paesal Lubis dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHPidana," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved