Berita Persidangan
Perkara Gelapkan Uang Koperasi di Sat Brimob Sumut Senilai Rp 3,7 M, AKP Hafiz Lubis Segera Diadili
Berkas perkara dugaan penggelapan AKP Hafis Paesal Lubis, kini masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Berkas perkara dugaan penggelapan AKP Hafis Paesal Lubis, kini masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terdakwa AKP Hafis Paesal rencananya diadili dalam perkara penggelapan karena diduga merugikan keuangan Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3.751.322.024 atau Rp3,7 miliar.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Medan Soniady D Sadarisman mengatakan, bahwa berkas perkara telah masuk dalam tahap persidangan.
"Sudah, masuknya (berkas) tanggal 26 Juli," kata Soniady, Kamis (3/8/2023).
Saat ini, AKP Hafis Paesal Lubis tinggal menunggu waktunya untuk menjalani persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dari Penyidik Polda Sumut, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Miliki Ekor Misterius Sejak Lahir, Remaja Ini Dianggap Sebagai Titisan Dewa Oleh Penduduk Desa
Tersangka di terima Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga merugikan keuangan Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3.751.322.024 atau Rp3,7 miliar.
"Iya, hari ini kita menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut dengan tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon.
Usai tahap II, tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan.
Baca juga: Ketuban Sang Istri Pecah di Usia Kehamilan 6 Bulan, Sang Suami Syok saat Tahu Penyebabnya
"Kita melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari kedepan terhitung dari hari ini hingga 1 Agustus 2023 sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," ucapnya.
AKP Hafiz Paesal Lubis selaku Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut, lanjut Simon, dinilai melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3,7 miliar.
"Akibat perbuatannya, AKP Hafiz Paesal Lubis dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHPidana," pungkasnya.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangka-AKP-Hafiz-Paesal-Lubis_Kejari-Medan_.jpg)