Berita Medan

Mawardi Kurir 1,3 Ton Ganja Lolos dari Hukuman Pidana Mati, PT Medan Ubah Jadi Hukuman Seumur Hidup

Mawardi (23), terdakwa dalam perkara narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton lolos dari hukuman mati.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/HO
Mawardi (23) kurir ganja seberat 1,3 ton saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (15/2/2023). 

Namun Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian, karena lokasi pemesan paket daun ganja kering tersebut sudah dekat.

Polrestabes Medan yang mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan, kemudian melakukan penyelidikan.

Dan saat berada di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over, polisi melihat satu unit mobil boks Daihatsu Grandmax warna hitam yang dicurigai dan kemudian menghentikan mobil tersebut.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap isi dari mobil boks tersebut.

"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 bal yang beriskan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 972.000 gram, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp 2 juta," jelas JPU.

Baca juga: Ditangkap Bawa 1 Ton Ganja Pakai Mobil Boks, Mawardi Dilimpahkan Penyidik Polisi ke Kejari Medan

Selanjutnya barang bukti dan terdakwa di bawa ke kantor Polisi untuk proses selanjutnya.

Terdakwa dalam kasus ini tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Bahwa terdakwa sudah pernah mengedarkan daun ganja kering dari Desa Agusen, Kecamatan Blang Kejeren pada sekira bulan Januari 2021 dan sekira bulan Maret 2022 dengan tujuan pemesan barang tersebut di kota Medan.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved