Berita Medan

Mawardi Kurir 1,3 Ton Ganja Lolos dari Hukuman Pidana Mati, PT Medan Ubah Jadi Hukuman Seumur Hidup

Mawardi (23), terdakwa dalam perkara narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton lolos dari hukuman mati.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Mawardi (23) kurir ganja seberat 1,3 ton saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mawardi (23), terdakwa dalam perkara narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton lolos dari hukuman mati.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id pada Kamis (24/8/2023), Pengadilan Tinggi Medan meringankan hukuman terhadap terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Tampang Mawardi Sang Kurir Ganja 1,3 Ton, Ini Kronologinya hingga Duduk di Kursi Pesakitan PN Medan

"Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 361/Pid.Sus/2023/PN Mdn., tanggal 6 Juni 2023, yang dimintakan banding tersebut, sekadar mengenai penjatuhan pidananya," poin putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis.

Hakim menyatakan, terdakwa Mawardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram, sebagaimana Dakwaan Primair.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Selain itu, hakim juga menetapkan terdakwa agar tetap ditahan.

Diketahui, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada, Selasa (6/6/2023) lalu, Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya menghukum terdakwa dengan pidana mati.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa Mawardi terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Hakim, hal memberatkan, terdakwa telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Baca juga: Mawardi Dituntut Jaksa Hukuman Pidana Mati, Jadi Kurir 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Medan

Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Nalom mengatakan bahwa perkara tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa bertemu dengan temannya bernama Bayu (DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blang Kejeren, Aceh.

"Kemudian terdakwa bersama dengan Bayu pergi bersama dengan menggunakan satu unit mobil boks merek Daihatsu Grandmax warna hitam No Polisi BL 8237 HC menuju tempat minum kopi di Kota Blang Kejeren Aceh," kata Jaksa.

Beberapa saat kemudian, terdakwa minta pulang ke rumahnya, karena diminta anaknya untuk pulang ke rumah.

Kemudian Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil Daihatsu Grandmax tersebut pulang ke rumahnya.

Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh Bayu dan meminta terdakwa agar datang ke Desa Palok, Kecamatan Blang Kejeren.

Sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa bertemu dengan Bayu yang sedang memuat ganja yang terbungkus lakban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved