Berita Medan
Mawardi Kurir 1,3 Ton Ganja Lolos dari Hukuman Pidana Mati, PT Medan Ubah Jadi Hukuman Seumur Hidup
Mawardi (23), terdakwa dalam perkara narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton lolos dari hukuman mati.
Ganja-ganja tersebut dimasukan ke dalam karung goni dalam mobil boks toleh 5 orang laki-laki yang tak ketahui identitasnya oleh terdakwa.
"Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja kering tersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawa ke mana? dan Bayu menjawab Yok kawani aku bawa ini ke Kota Cane, nanti sampai di sana kita tinggalin mobil ini, nanti ku kasih upahmu Rp 5 juta," ucapnya.
Baca juga: Mawardi, Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Divonis Hukuman Mati
Kemudian terdakwa dan Bayu pergi bersama dengan mengendarai satu unit mobil box merek Daihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC berisi paket daun ganja kering.
Begitu tiba di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti dan kemudian Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.
"Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi, dan tidak beberapa lama kemudian datang mobil merek Toyota Innova warna hitam yang tidak ketahui Nomor Polisi mobil tersebut oleh terdakwa, dan ternyata mobil Toyota Innova tersebut dikemudikan oleh Bayu, dan dari Mobil Toyota Innova tersebut dikeluarkan satu buah Goni yang didalamnya berisikan ganja sekitar 15 bal yang berisikan ganja dan lalu dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Grandmax," urainya.
Selanjutnya mobil Toyota Innova tersebut ditinggalkan di lokasi, dan teman terdakwa yang bernama Bayu masuk ke dalam mobil Daihatsu Granmax untuk melanjutnya perjalanannya ke Kota Cane.
Sesampainya di Kota Cane, terdakwa minta untuk turun, karena saat itu tidak berjumpa dengan orang yang akan menerima paket daun ganja kering tersebut.
Dan oleh Bayu mengatakan untuk tunggu dulu, kemungkinan orangnya ada di depan.
"Kemudian terdakwa mengikuti Bayu hingga terdakwa tertidur dan terdakwa terbangun ternyata sudah tiba di Kabanjahe dan sesampainya di Kabanjahe, terdakwa dan Bayu makan, dan lalu Bayu menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta kepada terdakwa," pungkasnya.
Lalu Bayu melanjutkan perjalanannya. Saat terbangun ternyata sudah sampai di Bandar Baru, dan kemudian tidak bertanya lagi kepada Bayu tujuan mereka selanjutnya.
Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 5 Juta, Mawardi Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Divonis Hukuman Mati
Sekira pukul 19.00 WIB mobil Daihatsu Grandmax yang berisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning Medan dan tepatnya di depan Indomaret berhenti, dan Bayu menghubungi seorang yang tidak ketahui identitasnya oleh terdakwa.
Setelah itu Bayu masuk ke dalam mobil Daihatsu Grandmax dan lalu memberikan terdakwa nomor handphone.
Bayu menyuruh terdakwa untuk menghubungi nomor tersebut.
Terdakwa lalu menghubungi nomor tersebut. Dan terdakwa mengetahui nomor tersebut adalah pemesan paket daun ganja kering yang mereka bawa.
Pemesan tersebut mengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji jalan AH Nasution Medan.
Mawardi Kurir Ganja
Pengadilan Tinggi Medan
kurir ganja
Hukuman Seumur Hidup
berita Medan
Tribun Medan
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
| Dari Medan ke Mancanegara: Otten Coffee Bawa Cita Rasa Lokal Melalui LazMall |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kurir-ganja-diadili-di-PN-Medan_Mawardi-Kurir-ganja_.jpg)