Berita Medan

Ditangkap Bawa 1 Ton Ganja Pakai Mobil Boks, Mawardi Dilimpahkan Penyidik Polisi ke Kejari Medan

Mawardi (23), tersangka dalam perkara penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton dari Aceh ke Kota Medan,dilimpahkan polisi ke Kejari Medan

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mawardi (23), tersangka dalam perkara penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton dari Aceh ke Kota Medan, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (15/2/2023).

Tak hanya tersangka, penyidik Polrestabes Medan juga melimpahkan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Tampang Pria yang Bawa 1 Ton Ganja dan Ditangkap di Simpang Pos Medan

Pelimpahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Simon saat dikonfirmasi Tribun Medan.

"Benar, kita telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polrestabes Medan terkait kasus dugaan narkotika jenis ganja," kata Simon, Rabu (15/2/2023).

Pelaku bersama dengan satu ton ganja yang ditangkap di kawasan Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Senin (12/12/2022).
Pelaku bersama dengan satu ton ganja yang ditangkap di kawasan Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Senin (12/12/2022). (TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH)

Barang bukti yang dilimpahkan adalah berupa 366 bal berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 366 kilogram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972  berisikan narkotika jenis ganja seberat 972 kilogram.

Selain itu dilimpahkan juga satu unit mobil boks merk Daihatsu Granmax warna hitam nomor polisi BL 8237 HC, satu unit handphone merek nokia warna hitam, dan uang Rp 2 juta.

Lanjut Simon, setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Usai diserahkan ke JPU Kejari Medan, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjunggusta Medan selama 20 hari ke depan hingga proses persidangan," tutupnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) subs Pasal 115 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 KUHPidana.

Baca juga: Ini Penampakan 1 Ton Ganja dan Pelaku yang Diringkus POLISI di Kawasan Simpang Pos

Amatan Tribun Medan, saat dilimpahan penyidik Polrestabes Medan ke Kejari Medan, tampak tangan Mawardi diborgol.

Dengan mengenakan kaos lusuh bewarna cokelat dan celana pendek, terlihat wajah Mawardi pasrah akibat kasus yang menjeratnya.

(cr28/tribun-medan.com)

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved