Dugaan Korupsi

Dugaan Korupsi Rp 73,2 Miliar di PDAM Tirtanadi, LBH Medan Minta Kejati Sumut Transparan

Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PDAM Tirtanadi belum ada tersangkanya hingga saat ini

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra memberi keterangan pers terkait penggusuran di LBH Medan Jalan Hindu Nomor 12, Kota Medan, Jumat (2/6) siang. Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan hari ini LBH Medan menerima pengaduan dari masyarakat Kusuma terkait dengan pengerusakan atau penggusuran paksa yang diduga dilakukan oleh PTPN II dengan Pemkab Deliserdang yang dibantu aparat penegak hukum, terdapat 9 bangunan dan 7 keluarga yang menjadi korban akibat peristiwa yang terjadi pada Rabu (31/5) lalu. 

Ia mengatakan, pemanggilan terhadap Humarkar Ritonga ini bentuk klarifikasi atas laporan yang masuk ke Kejati Sumut.

Baca juga: WASPADA! Begal Sadis Berkeliaran di Sekitar PDAM Tirtanadi Sibolangit, Korban Dibacok

"Ada informasi (dugaan korupsi) disampaikan masyarakat. Kemudian dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait," kata Yos, Kamis (3/8/2023).

Yos mengatakan, pihaknya masih mendalami informasi dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp 73,2 miliar tersebut.

Sehingga, kata Yos, perlu adanya pemanggilan klarifikasi dari pejabat terkait. 

"Adapun yang disampaikan terkait adanya indikasi melanggar aturan perundang-undangannya, sehingga untuk melihat kebenaran tersebut dilakukan klarifikasi," urainya.

Baca juga: Edy Rahmayadi Copot Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi Karena Kerjanya tak Beres

Tribun-medan.com sempat menghubungi Sekertaris PDAM Tirtanadi, Boy Baihaqhi dan Kabid Komunikasi PDAM Tirtanadi, Martha Tobing.

Satangnya, kedua pejabat tersebut memilih bungkam.

Keduanya tak mau menjawab soal adanya indikasi dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi tersebut.

Dibeber Anggota DPRD

Terkuaknya indikasi dugaan korupsi ini setelah Anggota DPRD Sumut, Ebenejer Sitorus membahas dana penyertaan modal tersebut di gedung dewan.

Ebenejer curiga, dana penyertaan modal dari tahun 2018 hingga 2022, yang mestinya untuk kepentingan publik disinyalir tidak terealisasi dengan baik.

Sehingga, Ebenejer mempertanyakan, kemana dana tersebut dipakai.

Baca juga: Dirut PDAM Tirtanadi Respon Keluhan Warga Jalan Bahagia Soal Air Hanya Mengalir 2 Jam Sehari 

Jika dana itu disimpan di bank dalam jangka waktu yang lama, tentu akan ada bunga yang muncul.

Dan bunga itu bisa saja masuk ke kas daerah.

Hal inilah yang menjadi pertanyaan, hingga kemudian ada warga yang melapor ke Kejati Sumut.(tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved