Dugaan Korupsi
Korupsi Rp 73,2 Miliar di PDAM Tirtanadi Menguap, Direkturnya Diperiksa Kejati Sumut
Dugaan korupsi dana penyertaan modal di PDAM Tirtanadi senilai Rp 73,2 miliar mulai terkuak. Jaksa periksa Direktur Administrasi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) mulai mengusut kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp 73,2 miliar di PDAM Tirtanadi.
Dalam kasus ini, jaksa Kejati Sumut kemudian memanggil dan memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi, Humarkar Ritonga.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, pemeriksaan dilakukan beberapa hari lalu.
Ia mengatakan, pemanggilan terhadap Humarkar Ritonga ini bentuk klarifikasi atas laporan yang masuk ke Kejati Sumut.
Baca juga: WASPADA! Begal Sadis Berkeliaran di Sekitar PDAM Tirtanadi Sibolangit, Korban Dibacok
"Ada informasi (dugaan korupsi) disampaikan masyarakat. Kemudian dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait," kata Yos, Kamis (3/8/2023).
Yos mengatakan, pihaknya masih mendalami informasi dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp 73,2 miliar tersebut.
Sehingga, kata Yos, perlu adanya pemanggilan klarifikasi dari pejabat terkait.
"Adapun yang disampaikan terkait adanya indikasi melanggar aturan perundang-undangannya, sehingga untuk melihat kebenaran tersebut dilakukan klarifikasi," urainya.
Baca juga: Edy Rahmayadi Copot Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi Karena Kerjanya tak Beres
Tribun-medan.com sempat menghubungi Sekertaris PDAM Tirtanadi, Boy Baihaqhi dan Kabid Komunikasi PDAM Tirtanadi, Martha Tobing.
Satangnya, kedua pejabat tersebut memilih bungkam.
Keduanya tak mau menjawab soal adanya indikasi dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi tersebut.
Dibeber Anggota DPRD
Terkuaknya indikasi dugaan korupsi ini setelah Anggota DPRD Sumut, Ebenejer Sitorus membahas dana penyertaan modal tersebut di gedung dewan.
Ebenejer curiga, dana penyertaan modal dari tahun 2018 hingga 2022, yang mestinya untuk kepentingan publik disinyalir tidak terealisasi dengan baik.
Sehingga, Ebenejer mempertanyakan, kemana dana tersebut dipakai.
Baca juga: Dirut PDAM Tirtanadi Respon Keluhan Warga Jalan Bahagia Soal Air Hanya Mengalir 2 Jam Sehari
Jika dana itu disimpan di bank dalam jangka waktu yang lama, tentu akan ada bunga yang muncul.
Dan bunga itu bisa saja masuk ke kas daerah.
Hal inilah yang menjadi pertanyaan, hingga kemudian ada warga yang melapor ke Kejati Sumut.(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita Tribun-medan.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kolase-Yos-dan-Humarkar.jpg)