Dugaan Korupsi
Dugaan Korupsi Rp 73,2 Miliar di PDAM Tirtanadi, LBH Medan Minta Kejati Sumut Transparan
Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PDAM Tirtanadi belum ada tersangkanya hingga saat ini
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp 73,2 miliar di PDAM Tirtanadi belum ada tersangkanya hingga saat ini.
Penyidik sebelumnya sudah memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi, Humarkar Ritonga.
Namun, tidak jelas apa hasil pemeriksaan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi pada Jumat (18/8/2023) kemarin tak mau memberikan keterangan sejauh mana penyidikan kasus ini.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Copot Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi, Blakblakan Sebut Kinerja Buruk
Karena terkesan tidak transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak agar penyidik membuka informasi penanganan perkara tersebut ke publik.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra meminta agar penyidik Kejati Sumut menyampaikan informasi sudah sejauh mana pemeriksaan terhadap para pejabat di PSAM Tirtanadi.
"Apabila hal tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang tiada lain merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang merugikan keuangan negara dan memiliki dampak yang sangat luas terhadap masyarakat indonesia, maka harus ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ucap Irvan, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Edy Rahmayadi Copot Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi Karena Kerjanya tak Beres
LBH Medan menilai, bahwa dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp 73,2 miliar itu terbilang cukup fantastis.
Maka dari itu, penanganannya pun harus dilakukan secara terbuka.
Jangan ada yang ditutup-tutupi, agar masyarakat tahu seperti apa perjalanan penanganan kasusnya.
"LBH Medan meminta kepada Kejati Sumut untuk bersikap fair (objektif atau tidak memihak) dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut," tegasnya.
Selain itu, Irvan juga menyampaikan, apabila Kejati Sumut sudah memiliki cukup bukti, maka sesegera mungkin untuk menetapkan tersangkanya.
"Apabila dalam penegakan hukum Kejatisu memiliki bukti yang cukup, maka penyidik tidak perlu menunggu lama dalam menetapkan para pelaku tindak pidana di Perumda Tirnadi sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Humarkar Ritonga Diperiksa
Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi, Humarkar Ritonga sempat diperiksa penyidik Kejati Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, pemeriksaan dilakukan beberapa hari lalu.
Ia mengatakan, pemanggilan terhadap Humarkar Ritonga ini bentuk klarifikasi atas laporan yang masuk ke Kejati Sumut.
Baca juga: WASPADA! Begal Sadis Berkeliaran di Sekitar PDAM Tirtanadi Sibolangit, Korban Dibacok
"Ada informasi (dugaan korupsi) disampaikan masyarakat. Kemudian dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait," kata Yos, Kamis (3/8/2023).
Yos mengatakan, pihaknya masih mendalami informasi dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp 73,2 miliar tersebut.
Sehingga, kata Yos, perlu adanya pemanggilan klarifikasi dari pejabat terkait.
"Adapun yang disampaikan terkait adanya indikasi melanggar aturan perundang-undangannya, sehingga untuk melihat kebenaran tersebut dilakukan klarifikasi," urainya.
Baca juga: Edy Rahmayadi Copot Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi Karena Kerjanya tak Beres
Tribun-medan.com sempat menghubungi Sekertaris PDAM Tirtanadi, Boy Baihaqhi dan Kabid Komunikasi PDAM Tirtanadi, Martha Tobing.
Satangnya, kedua pejabat tersebut memilih bungkam.
Keduanya tak mau menjawab soal adanya indikasi dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi tersebut.
Dibeber Anggota DPRD
Terkuaknya indikasi dugaan korupsi ini setelah Anggota DPRD Sumut, Ebenejer Sitorus membahas dana penyertaan modal tersebut di gedung dewan.
Ebenejer curiga, dana penyertaan modal dari tahun 2018 hingga 2022, yang mestinya untuk kepentingan publik disinyalir tidak terealisasi dengan baik.
Sehingga, Ebenejer mempertanyakan, kemana dana tersebut dipakai.
Baca juga: Dirut PDAM Tirtanadi Respon Keluhan Warga Jalan Bahagia Soal Air Hanya Mengalir 2 Jam Sehari
Jika dana itu disimpan di bank dalam jangka waktu yang lama, tentu akan ada bunga yang muncul.
Dan bunga itu bisa saja masuk ke kas daerah.
Hal inilah yang menjadi pertanyaan, hingga kemudian ada warga yang melapor ke Kejati Sumut.(tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/02062023_KONFERENSI-PERS_ABDAN-SYAKURO-5.jpg)