Mafia Judi
Benny Tiohari, Mafia Judi Penyandang Dana Barak Narkoba 'Bebas Tampung', Samsul Tarigan Masih DPO
Benny Tiohari alias Beni, mafia judi penyandang dana barak narkoba 'bebas tampung' oleh Polrestabes Medan
Dia tidak mau berkomentar lebih lanjut, karena alasan takut keterangannya dipolitisir.
"Bulan puasa ini," kata Amir saat ditemui di Masjid Agung Kota Binjai.
Baca juga: HEBAT KALI, Samsul Tarigan, DPO Polda Sumut Bisa Foto-foto dengan Anggota DPR RI Tanpa Ditangkap
Usai memberi komentar singkat itu, Amir Hamzah kemudian bergegas menaiki mobil dinasnya, dan langsung meninggalkan wartawan.
Belum tahu apa alasan pasti Amir Hamzah enggan berkomentar banyak soal sosok Samsul Tarigan dan Benny Tiohari itu.
Dituntut dan Divonis Ringan
Saat melakukan penyerangan terhadap polisi, Benny Tiohari bersama anak buah Samsul Tarigan ditangkap.
Mereka yang ditangkap kala itu diantaranya:
1. Benny Tiohari (40) warga Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
2. Surya Darma (48) warga Jalan Gunung Karang, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
3. Eko Syahputra (36) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
4. Riko (31) warga Puji Dadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
5. Tison Tarigan (53) warga Dusun Bandar Jo Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
6. Ariand Sembiring (20) warga Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
7. Genta (62) warga Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
8. Fernanda Tarigan (38) warga Kelurahan Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
9. Junaidi (31) warga Kelurahan Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Dari ke sembilan pelaku, semuanya diproses hukum hingga ke persidangan.
Sayangnya, saat proses persidangan di PN Lubukpakam yang ada di Pancurbatu, Benny Tiohari termasuk antek-antek Samsul Tarigan dituntut dan divonis ringan.
Beni Tiohari hanya dituntut delapan bulan penjara, lalu divonis empat bulan penjara.
Usai divonis, Beni pun bebas.
Tapi Sat Reskrim Polrestabes Medan bergerak cepat kembali menangkap Beni.
Beni rencananya akan diproses lagi dalam perkara perjudian yang dikelolanya di barak narkoba milik Samsul Tarigan.(tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Benny-Tiohari-pemodal-Samsul-Tarigan.jpg)