Mafia Judi
Benny Tiohari, Mafia Judi Penyandang Dana Barak Narkoba 'Bebas Tampung', Samsul Tarigan Masih DPO
Benny Tiohari alias Beni, mafia judi penyandang dana barak narkoba 'bebas tampung' oleh Polrestabes Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Benny Tiohari alias Beni, mafia judi penyandang dana barak narkoba 'bebas tampung' oleh Polrestabes Medan.
Usai divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam di Pancurbatu, Benny Tiohari yang mestinya langsung bebas ditangkap lagi oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, Beni akan diproses lagi atas kasus perjudian yang ada di barak narkoba Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Dalam kasus penyerangan, Beni hanya divonis empat bulan penjara.
Baca juga: Irjen Panca Tinggalkan PR untuk Irjen Agung, DPO Samsul Tarigan Masih Berkeliaran
Begitu bebas, Sat Reskrim Polrestabes Medan kembali menangkapnya.
"Yang bersangkutan kami tahan lagi dalam perkara perjudian," kata Fathir, Minggu (13/8/2023).
Fathir menegaskan, dalam kasus ini masih ada lagi tersangka lain yang diburon.
Ia adalah Samsul Tarigan.
"Masih ada pelaku lain yang kita buru, ini baru satu pelaku yang kita amankan," sebutnya.
Baca juga: Jenderal di Sumut tak Mampu Tangkap Samsul Tarigan Hingga Kapolda Sumut Diganti
Vonis Ringan Perkara Penyerangan Polisi
Benny Tiohari alias Beni (39), mafia judi penyandang dana barak narkoba Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang cuma divonis empat bulan penjara dalam perkara penyerangan polisi.
Sementara perkara judinya, berkas kasus masih mengendap di Polrestabes Medan.
Dalam kasus penyerangan terhadap polisi yang menggerebek barak narkoba milik Samsul Tarigan, DPO Polrestabes Medan ini, Beni dijerat Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang kekerasan melawan seorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah.
Baca juga: Samsul Tarigan Masih Buron, Diskotek Sky Garden Masih Terus Beroperasi
Dalam undang-undang tersebut, terdakwa semestinya dihukum selama-lamanya satu tahun empat bulan penjara.
Namun, pada kasus Beni, cia cuma divonis empat bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam di Pancurbatu.
"Pasal sama dengan tuntutan kami sebelumnya," kata Kepala Cabang Kejari Deliserdang di Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa, Selasa (1/8/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Benny-Tiohari-pemodal-Samsul-Tarigan.jpg)