Kasus Mafia Tanah
Mayor Dedi Intimidasi Kasat Reskrim, Kodam I/BB Bantah Bekingi Mafia Tanah Meski Terbitkan Surat
Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan mengintimidasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa
Sehingga, setelah izin didapat, kata Rico, makanya Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan dan membahas soal penangguhan ARH.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan bahwa masalah yang terjadi di kantornya hanyalah kesalahpahaman saja.
Kata Valentino, Mayor Dedi Hasibuan cuma ingin menanyakan soal penangguhan penahanan tersangka ARH.
Ia mengatakan, Dedi Hasibuan mengirim surat pada 3 Agustus 2023.
Baca juga: Didatangi Puluhan TNI Berseragam Lengkap, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Temui Prajurit
Namun, lanjut Valentino, surat itu baru diterima Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa pada Sabtu (5/8/2023).
Sehingga ada jeda waktu beberapa hari.
"Jadi hanya kesalahpahaman saja," katanya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa masalah kesalahpahaman ini sudah selesai.
Hadi bilang, bahwa Sat Reskrim Polrestabes Medan sudah memberikan penjelasan pada Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan.
Setelah mendapat penjelasan, akhirnya Mayor Dedi Hasibuan bisa memahami apa yang disampaikan pihak Sat Reskrim.
"Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa Kodam I/Bukit Barisan memiliki komitmen seperti itu (memproses tersangka ARH)," kata Hadi.
Akui Terbitkan Surat Permohonan Penangguhan
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan, bahwa surat penangguhan ARH, terduga mafia tanah yang sempat ditahan Polrestabes Medan berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.
Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan, keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.
"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga. Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," kata Kolonel Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Atas permohonan itu, Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Momen-Mayor-Dedi-Hasibuan-temui-Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan-Kompol-Teuku-Fathir-Mustafa.jpg)