Kasus Mafia Tanah
Mayor Dedi Intimidasi Kasat Reskrim, Kodam I/BB Bantah Bekingi Mafia Tanah Meski Terbitkan Surat
Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan mengintimidasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa
Rico menegaskan, bahwa Kodam I/Bukit Barisan mendukung penuh Polrestabes Medan dalam memproses hukum tersangka ARH.
Kodam I/Bukit Barisan juga sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini pada Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Jadi tidak ada istilahnya Kumdam membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), itu tidak ada," kata Rico, yang malam itu mengenakan kaus hitam merk Levis.
Baca juga: Diskotek One King Golden Diduga Turut Sediakan Tempat Mesum Usai Mabuk Narkoba
Bantah Bekingi Mafia Tanah
Kodam I/Bukit Barisan menegaskan pihaknya tidak ada 'pasang badan' terhadap ARH, terduga mafia tanah yang sekarang sudah jadi tersangka di Polrestabes Medan.
Menurut Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian, pihaknya justru mendukung penuh Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus ini.
Rico memastikan, Kodam I/Bukit Barisan tidak ada mengintervensi penanganan kasus yang dilakukan Polrestabes Medan.
"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Baca juga: Kodam I/BB Sesalkan Sikap Mayor Dedi Hasibuan, Dukung Polrestabes Medan Proses Terduga Mafia Tanah
Rico mengatakan, menyangkut kasus yang dialami ARH si terduga mafia tanah, itu sifatnya pribadi.
Soal kehadiran Mayoran Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan bersama sejumlah anggotanya, itu juga merupakan sikap pribadi dari yang bersangkutan.
Menurut Rico, antara ARH dan Mayor Dedi Hasibuan ini masih memiliki hubungan kekerabatan.
Sehingga, kata dia, Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan soal penangguhan ARH yang sudah dijadikan tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Baca juga: Situasi Memanas di Polrestabes Medan, Debat Anggota TNI dengan Kasat Reskrim terkait Penahanan ARH
"Jadi dia (Mayor Dedi Hasibuan) atas nama pribadi (datang ke Polrestabes Medan), termasuk penasihat keluarga (tersangka ARH)," kata Rico.
Disinggung lebih lanjut apakah boleh anggota Kodam I/Bukit Barisan mendampingi warga sipil yang terjerat kasus pidana, Rico mengatakan boleh.
Dengan catatan, anggota tersebut harus meminta izin dari atasannya.
Dan untuk Mayor Dedi Hasibuan, lanjut Rico, dia sudah meminta izin dari Kakumdam I/Bukit Barisan.
Baca juga: Terungkap Penyebab Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan, Polda Sumut: Terkait Kasus ARH
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Momen-Mayor-Dedi-Hasibuan-temui-Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan-Kompol-Teuku-Fathir-Mustafa.jpg)