Vonis Bebas Kurir Sabu
Hakim PN Kisaran Bebaskan Kurir 16 Kg Sabu, KY Minta Masyarakat Melapor Agar Diproses
Komisi Yudisial RI mendorong masyarakat untuk melaporkan adanya kasus yang dianggap janggal, khususnya menyangkut vonis bebas kurir 16 Kg sabu
Dari alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa, sehingga majelis hakim menyatakan terdakwa Ilham Sirait alias Kecap tidak bersalah.
"Terdakwa ini juga tidak ditangkap di kapal bersama dua terdakwa lainnya, dia diamankan di kos pacarnya. Dari keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan juga terdakwa tidak terbukti," ujar Antony.
Ia mengatakan, Ilham Sirait dan dua temannya tidak tertangkap tangan, melainkan penangkapan yang dilakukan berdasarkan adanya Informasi dari informan.
Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 4 Kg Sabu ke Pekanbaru, AKBP Setyo: Sekali Kirim Diupah Rp 40 Juta
"Saat di persidangan, terdakwa bahkan sempat meminta majelis dan menantang jaksa untuk memeriksa handphone milik terdakwa. Namun, jaksa tidak dapat menghadirkannya," katanya.
Dikutip dari dakwaan penuntut umum, terdakwa Ilham Sirait alias Kecap ditawarkan pekerjaan oleh Sangkot untuk mengambil narkotika di perairan Malaysia dan mengantar ke Indonesia.
Terdakwa yang menyetujui, langsung mengajak Andi, dan langsung disetujui.
Pada 18 September 2022, keduanya bertemu di tangkahan Bagan Asahan.
Saat di tangkahan, Sangkot mengungkapkan upah menggendong sabu tersebut, per satu kilogram Rp 1,5 juta.
Baca juga: 4 FAKTA Pembunuhan Mahasiswa UI Fakultas Ilmu Budaya Sastra Rusia, Dibunuh Rabu Terungkap Jumat Pagi
Setelah disepakati, Andi langsung berangkat ke perairan Malaysia dengan sampan kayu.
Setelah sampai di perbatasan Indonesia dan Malaysia, ada dua orang langsung memindahkan dua goni dari sampan yang dibawa oleh dua orang dari Malaysia.
Setelah membawa dari perbatasan, Andi memindahkan kembali bungkusan tersebut ke kapal yang dikemudikan oleh Nanda Sirait.
Nanda yang melabuhkan sampannya di tangkahan, telah tercium oleh pihak kepolisian.
16 kilogram narkotika tersebut sempat dinyatakan barang tidak bertuan.
Namun, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan ketiga terdakwa.
Terdakwa Ilham Sirait diamankan dari sebuah kos di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sijambi, Kota Tanjungbalai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hakim-bebaskan-kurir-16-Kg-sabu.jpg)