Vonis Bebas Kurir Sabu

Hakim PN Kisaran Bebaskan Kurir 16 Kg Sabu, KY Minta Masyarakat Melapor Agar Diproses

Komisi Yudisial RI mendorong masyarakat untuk melaporkan adanya kasus yang dianggap janggal, khususnya menyangkut vonis bebas kurir 16 Kg sabu

Editor: Array A Argus
HO
Hakim PN Kisaran bebaskan kurir 16 Kg sabu 

Soleh Marpaung, Pengamat Hukum di Kabupaten Asahan merasa aneh dan janggal atas vonis bebas kurir 16 Kg sabu ini.

"Aneh ya kita lihatnya. Karena dari kasus dua terdakwa lainnya divonis 15 tahun penjara, dan saat banding naik 20 tahun. Sedangkan ini langsung vonis bebas," kata Soleh, Sabtu(5/8/2023).

Soleh mengatakan, kejanggalan lainnya dapat dilihat dari pencabutan keterangan terdakwa di BAP sebagai acuan awal penegak hukum melakukan penyelidikan.

Baca juga: Pho Sie Dong, Bandar Sabu Raja Bisnis Ilegal yang Dibebaskan Hakim PT Medan Kini Diburon Jaksa

"BAPnya tadi diubah ya. Disitu juga jadi kejanggalan. Karena kalau kita lihat, apa penyebab terdakwa mengubah BAPnya. Bahkan yang tadinya mengatakan Ilham adalah pelakunya, kini seolah menyelamatkan," ujarnya.

Ia menduga, ada oknum yang sengaja mengarahkan ataupun membimbing para terdakwa untuk melakukan perubahan BAP.

"Kita menduga ada dorongan dari pihak-pihak tertentu. Karena tidak tahu kita apa yang mendorong mereka yang tadinya mengatakan Ilham ini pelakunya, malah diganti tidak mengetahui," katanya.

Ia juga menduga, terdakwa melakukan hal tersebut dikarenakan ada iming-iming agar dapat menyelamatkan terdakwa Ilham Sirait.(tribun-medan.com)

Baca berita Tribun-medan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved