Berita Sumut
Pengamat Hukum di Asahan Soroti Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kepemilikan 16 Kg Sabu di PN Kisaran
Vonis bebas terhadap Ilham Sirait dalam perkara kepemilikan sabu seberat 16 kilogram di PN Kisaran, mendapat sorotan pengamat hukum di Asahan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Vonis bebas terhadap Ilham Sirait dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, mendapat sorotan pengamat hukum di Kabupaten Asahan.
Soleh Marpaung, Pengamat Hukum di Kabupaten Asahan menilai vonis bebas ini syarat akan kejanggalan.
Baca juga: GAWAT! Kurir 16 Kg Sabu Dibebaskan Hakim, JPU Curiga: Banyak Kejanggalan
Pasalnya, berdasarkan amatannya, dari dua terdakwa split dalam kasus serupa, keputusan hakim sangat jauh berbeda dan tidak berkeadilan.
"Aneh ya kita lihatnya. Karena dari kasus dua terdakwa lainnya divonis 15 tahun penjara, dan saat banding naik 20 tahun. Sedangkan ini langsung vonis bebas," kata Soleh, Sabtu (5/8/2023).
Lanjutnya, kejanggalan lainnya dilihatnya dari pencabutan keterangan terdakwa di BAP, sebagai acuan awal penegak hukum melakukan penyelidikan.
"BAP-nya tadi diubah ya. Di situ juga jadi kejanggalan. Karena kalau kita lihat, apa penyebab terdakwa merubah BAP-nya. Bahkan yang tadinya mengatakan Ilham adalah pelakunya, kini seolah menyelamatkan," ujarnya.
Ia menduga, ada oknum yang sengaja mengarahkan ataupun membimbing para terdakwa untuk melakukan perubahan BAP.
"Kita menduga ada dorongan dari pihak-pihak tertentu. Karena tidak tahu kita apa yang mendorong mereka yang tadinya mengatakan Ilham ini pelakunya, malah diganti tidak mengetahui," katanya.
Baca juga: Hakim PN Kisaran Vonis Bebas Terdakwa Pemilik 16 Kg Sabu, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi
Ia juga menduga, adanya iming-iming tertentu agar dapat menyelamatkan terdakwa Ilham Sirait.
"Ini semua hanya dugaan, namun kebenarannya saya tidak dapat memastikan. Karena ini menurut pandangan saya selaku praktisi hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Ilham Sirait oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejri Asahan, dituntut dengan hukuman mati.
Adapun pertimbangan JPU, besarann jumlah barang bukti, serta tidak mendukung program pemerintah.
Sementara, dikutip dari dakwaan penuntut umum, terdakwa Ilham Sirait alias Kecap ditawarkan pekerjaan oleh Sangkot untuk mengambil narkotika di perairan Malaysia dan mengantar ke Indonesia.
Terdakwa Ilham Sirait pun menyetujui, dan langsung mengajak Andi, yang juga langsung disetujui.
Pada 18 September 2022, keduanya bertemu di tangkahan Bagan Asahan.
Baca juga: Jemput Sabu 5 Kilogram dari Tanjung Balai, Jumadi Aruan Dituntut 16 Tahun Penjara di PN Medan
vonis bebas
terdakwa pemilik 16 kilogram sabu divonis bebas
PN Kisaran
Pengamat Hukum
Kabupaten Asahan
Tribun Medan
Ilham Sirait
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kurir-16-Kg-sabu-dibebaskan-hakim.jpg)