Kurir Narkoba

Polisi Gagalkan Pengiriman 4 Kg Sabu ke Pekanbaru, AKBP Setyo: Sekali Kirim Diupah Rp 40 Juta

"Suami DS yang berinisial MA ini merupakan mantan resivis kasus yang sama sebelumnya pernah ditangkap Polda Riau di tahun 2016 lalu," kata Kapolres

Editor: Satia
Wartakotalive.com/ Muhammad azzam
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polres Bengkalis, Riau amankan pasangan suami istri yang nelat jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (1/8/2023). 

Tak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 4 kilogram.

Kedua tersangka ini ternyata sudah dua kali melakukan pengiriman sabu-sabu ini. 

Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro Pasutri yang terlibat pengiriman ini MA dan DS dijanjikan upah sebesar 40 juta rupiah jika barang berhasil sampai ke tujuan.

Sebelum pengiriman mereka sudah dibayar terlebih dahulu sebesar 17 juta rupiah.

"Suami DS yang berinisial MA ini merupakan mantan resivis kasus yang sama sebelumnya pernah ditangkap Polda Riau di tahun 2016 lalu," terang Kapolres.

Kedua tersangka ini bersama tiga tersangka lainnya terancam jeratan pasal 114 ayat 2 undang undang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Serta pasal 112 undang undang narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

"Dengan pengungkapan kasus ini kami Polres Bengkalis sangat berterima kasih kepada Kodim 0303 Bengkalis dan jajaran yang telah bekerjasama atas informasinya. Serta Bea Cukai Bengkalis yang selalu bersinergi dengan baik dalam perang melawan narkoba," tegas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba melalui Bengkalis.

Sebanyak 4 paket sabu dengan perkiraan berat 4 Kilogram berhasil diamankan.

Pengungkapan kali ini hasil kerjasama dengan Kodim 0303 Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis.

Kelima tersangka diamankan ditempat terpisah dua orang diamankan di Bengkalis dan Tiga orang tersangka diamankan di Pekanbaru.

Dua dari lima orang tersangka yang diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis terkait peredaran narkoba 4 Kilogram sabu merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Mereka diamankan setelah petugas dari Kodim 0303/Bengkalis berhasil mengamankan paket sabu yang dikirim melalui travel di pelabuhan RoRo Bengkalis.

Pasangan suami istri tersebut yakni MA dan istrinya DS.

Pasangan inilah yang berencana mengirimkan barang menggunakan jasa travel dengan tujuan pekanbaru, Rabu (26/7/2023) kemarin.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

 

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved