Vonis Bebas Kurir Sabu
Hakim PN Kisaran Bebaskan Kurir 16 Kg Sabu, KY Minta Masyarakat Melapor Agar Diproses
Komisi Yudisial RI mendorong masyarakat untuk melaporkan adanya kasus yang dianggap janggal, khususnya menyangkut vonis bebas kurir 16 Kg sabu
Pada sidang tuntutan, JPU Kejari Asahan meminta agar Ilham Sirait divonis hukuman mati.
Jaksa menilai, Ilham Sirait terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.
"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata jaksa.
Aldo mengatakan, bahwa dua terdakwa lain dalam kasus ini justru divonis 15 tahun.
Baca juga: Jual Sabu, Pria Lokal Berambut Pirang Ditangkap Polsek Padang Bolak
"Pertama, dari yang paling gamblang itu majelis memvonis bebas. Sedangkan rekan splitnya dalam kasus yang sama hanya berkas berbeda, divonis mereka 15 tahun (penjara), dan saat ini kami masih kasasi, karena PT juga kemarin naik jadi 20 tahun," ujar Aldo.
Ia mengatakan, terdakwa Ilham mengakui perbuatannya saat sebagai saksi dalam sidang Nanda Sirait dan Andi.
Namun, pada persidangan dirinya mencabut keterangannya dan juga dua tersangka lainnya.
"Disini kami curiga, kenapa majelis hakim tidak mempertimbangkan dan menerima begitu saja keterangan terdakwa dicabut dari BAP. Bahkan, kami curiga, tersangka lain Nanda dan Andi mencabut juga keterangannya yang sebelumnya memberatkan terdakwa Kecap," ucapnya.
Ia menduga ada permainan yang dilakukan oknum-oknum yang sulit untuk dibuktikan. Bahkan, menurutnya, sidang tersebut dipaksakan pada hari jumat.
Juru bicara PN Kisaran, Antony berdalih bahwa vonis bebas terhadap terdakwa kurir 16 Kg sabu ini karena hakim mengejar masa penahanan terdakwa yang sudah mau habis.
Baca juga: Istri Narapidana Selundupkan Narkoba saat Hendak Besuk Suami, Sabu Disimpan di Popok Anaknya
"Masa tahanan habis 12 Agustus, makanya sidang hari ini kami kejar. Menurut peraturan, vonis harus dilakukan 7 hari sebelum masa tahanan habis untuk waktu terdakwa dan jaksa mengajukan pikir-pikir," kata Antony.
Ia beralasan, masa tahanan terdakwa Ilham Sirait sudah limit hingga perpanjangan masa tahanan oleh Pengadilan Tinggi Medan.
"Yang lama kan diproses penuntutan, berapa kali itu ditunda. Jadi proses sidang yang panjang, ditambah lagi pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan," ungkapnya.
Antony mengatakan, dalam pertimbangan hakim memvonis bebas terdakwa dengan alasan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti seorang bandar sabu yang dituduhkan oleh dua terdakwa lainnya, Nanda Sirait dan Andi Zuhendra.
Baca juga: Jemput Sabu 5 Kilogram dari Tanjung Balai, Jumadi Aruan Dituntut 16 Tahun Penjara di PN Medan
Katanya, berdasarkan Pasal 183 KUHP menyebutkan, untuk menyatakan terdakwa bersalah harus berdasarkan dua alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hakim-bebaskan-kurir-16-Kg-sabu.jpg)