Vonis Bebas Kurir Sabu
Hakim PN Kisaran Bebaskan Kurir 16 Kg Sabu, KY Minta Masyarakat Melapor Agar Diproses
Komisi Yudisial RI mendorong masyarakat untuk melaporkan adanya kasus yang dianggap janggal, khususnya menyangkut vonis bebas kurir 16 Kg sabu
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) meminta masyarakat segera melapor, jika ada menemukan kejanggalan dalam proses persidangan, khususnya menyangkut kasus vonis bebas kurir 16 Kg sabu di PN Kisaran.
Juru Bicara (Jubir) KY RI, Miko Ginting mengatakan, KY tidak bisa memproses hakim, jika tidak ada laporan dari masyarakat.
Maka itu, perlu ada laporan yang masuk ke KY, sehinga bisa ditindalanjuti dengan melakukan pemeriksaan ke hakim yang menangani perkara tersebut.
"Harus ada prosedurnya terlebih dahulu. Dimulai dari laporan masyarakat, lalu ditentukan apakah laporan itu bisa ditindaklanjuti atau tidak. Setelah itu baru pemeriksaan dilakukan," kata Miko, Minggu (6/8/2023).
Miko mengatakan, apa yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Asahan sudah tepat.
Jaksa melakukan banding setelah hakim memvonis bebas si kurir 16 Kg sabu tersebut.
"Jika dianggap ada dugaan pelanggaran perilaku hakim, maka bisa mengajukan laporan ke KY," katanya.
Jaksa Lakukan Kasasi
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Asahan merasa curiga dengan vonis bebas kurir 16 Kg sabu bernama Ilham Sirait alias Kecap.
Terlebih, sidang yang digelar PN Kisaran terkesan tergesa-gesa dan terburu-buru.
Dalam amar putusannya, hakim ketua Halida Rahardini dibantu dua hakim anggota, Antony dan Irse membebaskan terdakwa Ilham Sirait dari semua tuntutan JPU Kejari Asahan.
Baca juga: Jual Sabu, Pria Lokal Berambut Pirang Ditangkap Polsek Padang Bolak
"Sidangnya pagi. Kami dikabari mendadak, katanya mau putusan," ungkap Kasi Intelijen Kejari Asahan, Aldo Marbun, Jumat (4/8/2023) petang.
Aldi mengatakan, ia merasa aneh, sebab sidang putusan tersebut terkesan dipaksakan oleh hakim PN Kisaran.
Menurut Aldo, semestinya sidang bisa digelar pada Senin (7/8/2023) pekan depan.
"Banyak kejanggalan, seharusnya sidang bisa dilakukan Senin," ujarnya.
Baca juga: Diincar Polisi, Dua Pelaku Sabu Berhasil Diciduk Polres Tebing Tinggi di Paya Pasir
Aldo mengatakan, vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hakim-bebaskan-kurir-16-Kg-sabu.jpg)