Viral Medsos
HEBOH Puluhan TNI Datangi Polrestabes Medan, Pangdam Perintahkan Prajurit Hindari 7 Pelanggaran Ini
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono minta masyarakat tidak perlu khawatir dengan penegakah hukum di militer.
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM - Sejumlah prajurit TNI mendatangi markas Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) sore.
Adapun kedatangan puluhan anggota TNI ini untuk menanyakan perkembangan kasus Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH ), yakni saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.
Mayor Dedi Hasibuan merupakan Penasehat Hukum Kodam I Bukit Barisan. "Mayor Dedi dan ARH mereka bersaudara," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian.
Hal ini disampaikan Kolonel Riko saat konferensi pers bersama dengan Polda Sumut, Minggu (6/8/2023) dini hari.
Kapendam juga menyesali tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang membawa anggota TNI mendatangi Kasat Reskrim untuk mendampingi dirinya.
Meski demikian, kata Kolonel Rico, Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut masih tetap solid. "Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid dan berkomitmen setiap Persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya terhadap kepolisian, juga dalam hal ini kepada Polrestabes Medan,"pungkas Kapendam I Bukit Barisan.
Menurut informasi, kasus yang menjerat Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) ini bermula dari adanya tiga laporan yang masuk ke Polrestabes Medan. Laporan itu menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, menyangkut kasus jual beli lahan di kawasan Percut Seituan.
Setelah Polrestabes Medan mendalami tiga laporan warga, polisi kemudian menangkap Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH ). Kuat dugaan, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH ) ini disebut-sebut diduga orang terlibat dalam sindikat mafia tanah di Sumatera Utara.
Terkait sindikat mafia tanah ini, sebelumnya pernah menjadi sorotan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD. Selengkapnya Baca: FAKTA-FAKTA Mafia Tanah di Sumut Diungkap Mahfud MD, Gubernur Edy: Kelemahan Pemerintah. . .
Baca juga: 8.000 Hektare Hutan Mangrove di Langkat Dicaplok Mafia Tanah jadi Kebun Sawit
Baca juga: KETIKA Mahfud MD Bongkar Mafia Tanah di Sumut, Ini Kata Gubernur Edy, Kepala BPN dan Menteri ATR/BPN
Ahmad Rosyid Hasibuan kabarnya diduga memalsukan tanda tangan kepala desa dalam proses jual beli lahan. Sehingga, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menilai sudah ada ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan keluarga Mayor Dedi Hasibuan ini sebagai tersangka.
Karena statusnya sudah tersangka, polisi kemudian menangkap Ahmad Rosyid Hasibuan. Namun, Ahmad Rosyid Hasibuan kemudian ditangguhkan atas permintaan Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan.
Baca juga: TNI Bawa Pasukan Geruduk Polrestabes Minta Mafia Tanah Dibebaskan, Kombes Hadi: Hanya Salah Paham!
Baca juga: FULL Mayor Dedi Hasibuan Ngegas & Bentak Kasat, Minta Tersangka Mafia Tanah Dibebaskan!
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan penegakah hukum di militer.
Menurutnya, prajurit TNI yang bermasalah tidak akan mendapat impunitas. Prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran pidana militer.
Yudo menegaskan, TNI akan transparan menghukum anggotanya yang bersalah. “Kalau salah pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Lebih lanjut, pelanggaran hukum disiplin militer adalah segala perbuatan dan atau tindakan yang dilakukan oleh militer yang melanggar hukum dan atau peraturan disiplin.
Yudo pun mempersilakan pihak yang masih meragukan penanganan perkara di pengadilan militer untuk sama-sama melihat penjara dan penyidikan kasus yang melibatkan militer.
Baca juga: Puluhan Personel TNI Datangi Polrestabes Medan, Tersangka Pemalsuan Lahan PTPN II Dibebaskan
Baca juga: Didatangi Puluhan TNI Berseragam Lengkap, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Temui Prajurit
Baca juga: TNI Gerebek Gudang Penimbunan BBM Tanpa Pelaku, Ditemukan 60 Ton Solar Bersubsidi
Beratnya hukuman pengadilan militer
Dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.TV, Minggu (6/8/2023), Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menegaskan setiap prajurit yang ditahan di Polisi Militer (POM) TNI pasti mendapat hukuman berat.
Marsda Agung menyampaikan itu untuk menjawab keraguan masyarakat yang berpikir prajurit TNI tidak akan dihukum ketika ditempatkan di POM.
Menurut Agung, hukuman yang diterima prajurit yang terbukti melanggar hukum pasti lebih berat dari hukuman masyarakat pada umumnya. "Silakan, kita mau dilihat silakan. Mungkin mohon maaf, perlakuannya akan lebih berat dibanding masyarakat yang pada umumnya," ujar Agung dalam program Rosi, seperti disiarkan Kompas TV, pada Kamis (3/8/2023).
Agung sekaligus menepis anggapan TNI memiliki impunitas atau kekebalan hukum.
Agung pun menantang agar ditunjukkan bukti adanya prajurit TNI yang melanggar hukum, tapi bebas dari hukuman.
"Tunjukkan bahwa prajurit-prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum dibebaskan atau tidak mendapat putusan hukuman," tuturnya.
Terkait peradilan militer, Agung menyampaikan TNI sangat terbuka. Apalagi, secara formil, persidangan itu harus dinyatakan terbuka untuk umum.
Hanya, Agung menyadari persidangan-persidangan di peradilan militer tidak semencolok persidangan lainnya.
"Jadi ya mungkin peradilan di lingkungan militer persidangannya tidak menarik media, dibanding, mohon maaf, kalau ada artis bermasalah, ini akan berbeda," jelas Agung.
"Jadi masalah bukan tadi permasalahan vonisnya, tapi prosesnya tadi saya sampaikan. Bahwa kita sangat terbuka. Mau mulai proses penyidikan seperti sekarang ini, silakan kami sudah terbuka. Silakan teman-teman media ikuti. Dan kita akan terus laporkan perkembangan-perkembangan," imbuhnya.
Sama halnya disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.
Menurut dia , hukuman di pengadilan militer akan lebih berat daripada pengadilan sipil, lantaran tersangka dianggap memalukan institusi TNI.
Perbedaan pidana militer dengan sipil
Diketahui, ada perbedaan antara sanksi pidana umum atau sipil, dengan sanksi pidana yang melibatkan anggota militer.
Para pelaku yang merupakan anggota TNI akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari masyarakat sipil.
Faktor pemberat bagi pelaku tindak pidana dari anggota militer, menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.
Saat hukum militer berada di bawah Mahkamah Agung, ada 3 hal yang menjadi patokan hukum militer.
Pertama, asas nasional yang berlandaskan konstitusional.
Kedua, hukum nasional yaitu KUHP.
Dan ketiga kitab undang-undang hukum disiplin (KUHD).
Baca juga: Kolonel Rico Siagian Akui Kumdam I/BB yang Terbitkan Surat Penangguhan untuk Terduga Mafia Tanah
Baca juga: Kodam I/BB Buka Suara Soal Mayor Dedi Hasibuan Bawa Puluhan Anggota Geruduk Polrestabes Medan!
Baca juga: Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Jadi Pemicu Tentara Seragam Lengkap Datangi Polrestabes Medan
Hindari 7 Pelanggaran Berat bagi prajurit TNI:
Dikutip Tribun-medan.com dari tni.mil.id, disiplin merupakan sikap mental yang mencerminkan kepatuhan, ketaatan kesungguhan dan konsekwensi kepada peraturan tata tertib dengan dilandasi kesadaran untuk berbuat sesuai tuntutan peraturan yang ada di lingkungan TNI.
Jika tidak ada sikap disiplin, prajurit hanya akan merupakan gerombolan bersenjata yang dapat membahayakan keamanan negara dan bangsa.
Seperti halnya dengan jajaran di Kodam I Bukit Barisan, segenap personil TNI AD beserta PNS di jajaran Kodam I/BB untuk menghindari 7 macam kategori yang dapat dimasukkan dalam pelanggaran berat.
Bilamana hal itu dilakukan oleh seorang prajurit, akan menimbulkan dampak buruk terhadap diri sendiri, keluarga maupun terhadap institusi TNI yang dapat mencoreng citra TNI itu sendiri.
Prajurit TNI AD sebagai prajurit pejuang dan pejuang prajurit, harus melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi dirinya, satuan dan masyarakat umum yang ada di lingkungannya.
Hal itu juga tertuang dalam nilai-nilai disipilin Sapta Marga, Delapan Wajib TNI dan Sumpah Prajurit.
Prajurit harus mendalami dan memahami arti dari pedoman dasar tersebut dengan senantiasa menampilkan disiplin.
Peran pimpinan/komandan dan stafnya menjadi sangat penting dan menentukan dalam pemeliharaan dan peningkatan disiplin satuan antara lain:
1. Menanamkan idealisme dengan membudayakan ceramah pembinaan mental dan kejuangan bagi prajurit dan keluarganya.
2. Melakukan pengendalian dan pengawasan yang kontinyu terhadap anggotanya.
3. Menggalakkan pembinaan tradisi kejuangan serta bela negara untuk menanamkan Esprit de corps dan rasa bangga terhadap satuan sehingga setiap prajurit dalam satuan akan selalu menjaga nama baik satuannya.
4. Setiap atasan satu tingkat diatasnya harus berfungsi sebagai penegak disiplin dan contoh tauladan bagi bawahannya.
5. Mengeliminir perbedaan tingkat hidup yang mencolok antara atasan dan bawahan dan memelihara keseimbangan batin mental spritual bagi anggotanya melalui berbagai anjangsana dan tatap muka.
6. Melakukan jam Komandan secara rutin untuk mengetahui sejauh mana berjalannya peraturan dan disiplin satuan, dengan demikian jam-jam Komandan dapat diisi dengan berbagai kegiatan-kegiatan positif untuk meningkatkan pembinaan bagi jiwa pajurit selanjutnya dapat menimbulkan daya tahan dalam mengatasi dan mencegah pengaruh negatif dari luar.
Sesuai dengan Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/25/2007 tertanggal 27 Januari 2007, Pangdam I/BB memerintahkan pada segenap prajurit untuk menghindari 7 pelanggaran berat tersebut sebagai berikut :
1. Penyalahgunaan Senpi dan Muhandak.
2. Penyalahgunaan Narkoba baik sebagai pengedar maupun pengguna.
3. Desersi dan insubordinasi.
4. Perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat, antar anggota TNI dan Polri.
5. Pelanggaran susila terutama dengan keluarga TNI.
6. Penipuan, perampokan dan pencurian.
7. Perjudian, backing, illegal logging dan illegal mining.
Diharapkan segenap prajurit prajurit dapat memahami 7 pelanggaran berat tersebut di atas dengan mampu menciptakan kondisi satuan TNI AD yang solid, tangguh, pofesional dan berwawasan nasional serta dicintai rakyat.
Menindak lanjuti Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/25/2007 tertanggal 27 Januari 2007 tersebyt, maka Komandan satuan agar:
a. Dapat mengambil langkah-langkah intensif untuk mengawasi dan mengendalikan anggota satuannya agar tidak terjadi kasus-kasus seperti Garkumplintatib (Pelanggaran Hukum Disiplin dan Tata Tertib) dengan meningkatkan kepedulian para Perwira dan unsur pimpinan satuan bagi pembinaan disiplin dan ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku.
b. Memperdayakan Provoost satuan, Aparat Intel dan Polisi Militer setempat secara berkala maupun insidentil.
c. Manfaatkan secara optimal waktu yang ada dalam rangka pembinaan satuan untuk memperkecil peluang terjadinya pelanggaran anggota.
d. Lakukan pendataan, Analisa dan Evaluasi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota untuk menemukan akar permasalahan dan solusinya.
e. Menindak tegas anggota yang melakukan Pelanggaran Hukum dan Disiplin sekecil apapun disertai sanksi hukum yang tepat terutama dalam 7 pelanggaran berat serta memberi sanksi dua tingkat ke atas.
Baca juga: Situasi Memanas di Polrestabes Medan, Debat Anggota TNI dengan Kasat Reskrim terkait Penahanan ARH
Baca juga: Kolonel Riko Siagian Kecewa Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan: TNI dan Polri Tetap Solid
Baca juga: Puluhan Personel TNI Datangi Polrestabes Medan, Tersangka Pemalsuan Lahan PTPN II Dibebaskan
(*/tribun-medan.com)
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kolonel-Inf-Rico-J-Siagian.jpg)