Kasus Terduga Mafia Tanah

Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Jadi Pemicu Tentara Seragam Lengkap Datangi Polrestabes Medan

Kedatangan puluhan anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel ini untuk meminta polisi membebaskan terduga tersangka pemalsuan surat tanah

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Suasana di lantai dua gedung Satreskrim Polrestabes Medan, saat didatangi puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan. Salah satu personel TNI menunjuk-nunjuk Kasat Reskrim, Sabtu (5/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Puluhan personel berpakaian seragam Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dari Kodam I/Bukit Barisan, mendatangi gedung Satreskrim Polresbes Medan.

Kedatangan puluhan anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin, ini untuk meminta agar polisi membebaskan terduga tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II bernama Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ).

Para personel berpakaian lengkap ini, sempat mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa di lantai 2 gedung Satreskrim.

Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan bersama sejumlah pasukan karena dia masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka ARH.
Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan bersama sejumlah pasukan karena dia masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka ARH. (Istimewa)

Menurut informasi, kasus yang menjerat ARH ini bermula dari adanya tiga laporan yang masuk ke Polrestabes Medan.

Laporan itu menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, menyangkut kasus jual beli lahan di kawasan Percut Seituan.

Setelah Polrestabes Medan mendalami tiga laporan warga, polisi kemudian menangkap  Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ).

Kuat dugaan, Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) ini disebut-sebut terlibat dalam sindikat mafia tanah.

Ahmad Rosyid Hasibuan kabarnya diduga memalsukan tanda tangan kepala desa dalam proses jual beli lahan.

Sehingga, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menilai sudah ada ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan keluarga Mayor Dedi Hasibuan ini sebagai tersangka.

Karena statusnya sudah tersangka, polisi kemudian menangkap ARH.

Namun, ARH kemudian ditangguhkan atas permintaan Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan.

Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian mengatakan puluhan personel yang datang ke Polrestabes Medan itu merupakan anggota dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan.

Menurutnya, terduga tersangka yang dilakukan penahanan ini merupakan keluarga dari salah seorang personel bernama Mayor Hasibuan.

Suasana di lantai dua gedung Satreskrim Polrestabes Medan, saat didatangi puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan. Salah satu personel TNI menunjuk-nunjuk Kasat Reskrim, Sabtu (5/8/2023).
Suasana di lantai dua gedung Satreskrim Polrestabes Medan, saat didatangi puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan. Salah satu personel TNI menunjuk-nunjuk Kasat Reskrim, Sabtu (5/8/2023). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

"Jadi benar, untuk kejadian tadi itu tidak ada penggerudukan. Memang anggota Kumdam, datang kebetulan ke sini dan itu juga untuk bertemu dengan pihak Reskrim," kata Rico kepada Tribun-medan, Minggu (6/8/2023).

"Intinya dari keluarga Hasibuan ini ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana. Nah, setelah dijelaskan mereka memahami surat itu baru diterima per hari ini (Sabtu) jam dua siang," imbuhnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved