Hutan Mangrove

8.000 Hektare Hutan Mangrove di Langkat Dicaplok Mafia Tanah jadi Kebun Sawit

Plt Bupati Langkat, Syah Afandin buka suara setelah Polda Sumut menggerebek gudang pengolahan kayu bakau menjadi arang di wilayahnya

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kondisi hutan mangrove di Kabupaten Langkat yang dirusak para perambah hutan dan mafia, Senin (31/7/2023) 

Dari eksportir yang sudah diketahui identitasnya berinisial AS ini dijual lagi keluar negeri.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, saat ini pihaknya sedang memburu eksportir arang kayu mangrove yang didapat secara ilegal.

Dia menduga, Ilegal logging yang terjadi di Kabupaten Langkat ini jaringan antar lintas Provinsi dan negara.

Sebab dia juga menemukan kesamaan pola kejahatan di wilayah Sumatera Selatan hingga Batam.

"Penyimpangan-penyimpangan ini tidak hanya ada di Medan. Mungkin ada di wilayah lain yang kita identifikasi sudah kita lakukan maping, di Sumatera Selatan dan wilayah Batam sekitarnya.

Ini adalah jaringan yang harus kita hentikan karena merusak hutan mangrove di Sumatera Utara,"kata Irjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (31/7/2023).

Dari hasil penyelidikan sementara, Polisi menyegel dua lokasi. Pertama, lokasi pembuatan arang di Kabupaten Langkat, pinggir perairan.

Disini Polisi menemukan kayu-kayu bakau diatas kapal yang siap untuk dibakar, lalu diolah menjadi arang.

Dari lokasi ini ditemukan tungku-tungku pembakaran berukuran jumbo. Kayu yang diambil dari pesisir laut tadi akan dibakar selama berhari-hari untuk menghasilkan arang.

Kemudian, Polisi juga menyegel gudang ataupun pabrik eksportir yang mengirim arang tadi ke luar negeri.

Meski demikian pemilik nya sudah melarikan diri sebelum tertangkap.

"Hari ini kita lakukan penyegelan di dua lokasi di Medan, gudang yang menampung daripada pembakaran arang mangrove yang dihasilkan ini," katanya.

Korupsi Kelompok Tani

Selain masalah perambahan hutan bakau, di Kabupaten Langkat juga ada indikasi dugaan korupsi berjemaah Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat.

KTH ini patut diduga mengorupsi

anggaran percepatan Rehabilitasi Mangrove tahun anggaran 2021.

Indikasi dugaan korupsi ini berlangsung atas adanya dugaan persekongkolan dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Menurut PU, sumber yang mengetahui alur dugaan korupsi ini, mulanya KTH mengajukan lokasi tanam ke BRGM.

Setelah lahan ditinjau, BRGM menyetujui permohonan KTH.

Baca juga: Dana Miliaran Rehabilitasi Hutan Mangrove Diduga Dikorupsi Kelompok Tani Hutan Bertahun-tahun

Selanjutnya, uang puluhan miliar kemudian dikucurkan dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke masing-masing KTH yang ada di Kecamatan Pangkalansusu.

Namun, setelah uang dikucurkan, lokasi yang sudah diajukan tidak ditanami bibit mangrove.

"Mereka mulanya begitu bang, mengajukan lahan ke BRGM, setelah disepakati, baru akan ditanami. Lihat saja di Desa Alur Cempedak yang sudah ditentukan peta tanam, bibit mangrove tidak ada yang ditanami," kata PU, Sabtu (20/5/2023).

Para KTH, kata PU, semuanya melakukan tanam bibit pada luar lokasi yang sudah ditentukan pada zonanya.

Baca juga: Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga Fiktif Tidak Dikerjakan

"Ada 10 KTH yang melakukan penanaman bibit mangrove yang bersumber dari dana PEN 2021 ini, tapi kenyataannya tidak ada bibit yang kelihatan di lokasi tanam," ucapnya.

Sumber mengatakan, pihak BRGM diduga ikut terlibat dalam memfiktifkan lokasi tanam ini.

Bahkan, anggaran untuk pembelian bibit mulanya Rp 2.200, juga diduga disunat oleh BRGM menjadi Rp 1.000.

"Indikasi korupsi ini sudah terjadi secara bertahun-tahun. Pihak BRGM juga korupsi dana pembeli bibit ini, mereka meminta Rp 1.200 untuk satu batangnya. Dalam sekali melakukan tanam, seluruh KTH bisa menanam bibit hingga jutaan ribu batang, bilamana dikalikan sudah berapa uang yang masuk ke kantong pejabat BRGM ini untuk korupsi," ujarnya.

Baca juga: Mafia Hancurkan Hutan Mangrove di Langkat, Modus Bantu Warga Bangun Benteng, Masyarakat Dibenturkan

Selain itu, upah tanam yang diberikan kepada anggota mangrove kabarnya juga ikuti dikorupsi oleh para ketua KTH.

"Itu uang bayar anggota melakukan tanam juga dikorupsi oleh Ketua KTH. Para ketua KTH memegang semua kartu dan buku rekening anggota. Bilamana anggaran sudah cair, ketua KTH yang akan mengambil uang dan diberikan secara cuma-cuma kepada anggota untuk menanam," ungkapnya.

Bukan hanya pihak BRGM dan KTH, kata PU, kepala desa juga terlibat dalam tindakan dugaan korupsi penanaman mangrove di Kecamatan Pangkalansusu ini.

"Kepala desa juga ikut terlibat dalam rekayasa tanam ini, saya juga punya video klarifikasi kepala desa yang kedapatan ikut melakukan korupsi ini," ungkpanya.

Baca juga: Rusak Hutan Mangrove di Kwala Serapuh Langkat, Warga Hadang dan Sandra Operator Ekskavator

Ia berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun untuk melakukan pemeriksaan, bila perlu menangkap para pelaku yang terlibat.

"Kami berharap KPK turun untuk melakukan pemeriksaan dan tangkap pelaku-pelaku korupsi di sini," jelasnya.

Di tahun 2021, BRGM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan 10 KTH pelaksana swakelola dan luas area tanam kegiatan padat karya program percepatan rehabilitasi mangrove di Provinsi Sumatera Utara, dengan surat SK./BRGM/KPA/2021.

Adapun ke 10 KTH yang diduga melakukan korupsi, yakni Kelompok Tani Hutan Tunas Baru I 195 hektare (ha), Maju Pelawi 200 ha, Sepakat Berkaya 200 ha, Tunas Baru II 204 ha.

Lalu, KTH Kelompok Penghijau Maju Bersama 135 ha, Harapan Baru 100 ha, Wahana Hijau 305 ha, Mangrove Sejahtera Hijau 114 ha,

Pantai Lestari 121 ha dan Bakau Indah 146 ha, dengan total luas mencapai 1.720 hektare.

Diketahui, anggaran untuk membeli bibit mangrove yang akan ditanam di Kecamatan Pangkalansusu mencapai Rp 9.248.140.000, belum biaya lainnya.

Ketua KTH Sepakat Berkarya, Hendra Putrawan mengatakan, pihak BRGM yang menentukan lokasi dan kelompok tani mengikuti arahan untuk menanam bibit.

"Mereka (BRGM) yang menentukan titik, kita hanya mengajukan lokasi. Kita mengikuti titik lokasi yang akan ditanam, bukan kita menentukan titik ini," ucapnya.

Hendra membantah melakukan korupsi terhadap penanaman bibit mangrove ini. Sebab, setelah melakukan tanam, pihak BPDAS Wampu Sei Ular dan BRGM langsung meninjau lokasi.

"Jumlah tanam kita sesuai dan BPDAS dan BRGM dan telah melakukan verifikasi," jelasnya.

Disinggung soal menyunat upah kerja anggota yang melakukan tanam, Hendra mengaku tidak ada.

Karena, uang tersebut langsung dikucurkan pada masing-masing nomor rekening anggota KTH yang bekerja untuk menanam.

"Kita hanya mengikuti perintah dari BRGM. Untuk anggaran anggota langsung turun ke rekening masing-masing, kita gak tahu upah mereka berapa mendapatkan. Hitungan per hari Rp 90.000 per hari," ucap Hendra.

Terkait masalah ini, kata dia sudah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diperiksa terkait dugaan korupsi Rehabilitasi Mangrove tahun anggaran 2021 di Kecamatan Pangakalansusu.

"Baru-baru ini saya sudah dipanggil terkait dengan dugaan korupsi ini. Pihak BPDAS dan BRGM nantinya juga dipanggil," ungkapnya.

Terpisah, pihak BRGM hingga sampai saat ini tidak mau memberikan keterangan terkait dengan dugaan korupsi ini.(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita Tribun-medan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved