Berita Medan

Tiga Proyek Bobby Nasution Digugat ke Pengadilan, Ada Masalah Aset Tanah Hingga Cagar Budaya

Sejumlah program Wali Kota Medan mendapat penolakan oleh warga hingga dibawa ke Pengadilan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang pengendara melintas di depan Gedung Warenhuis Jalan Hindu, Kota Medan, Senin (24/7). Wali Kota Medan, Bobby Nasution angkat bicara terkait dirinya digugat Rp 1 Triliun oleh ahli waris Gedung Warenhuis. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Banyak program Wali Kota Bobby Nasution yang tidak berjalan baik. 

Mulai dari yang dinyatakan gagal hingga ada beberapa warga yang menggugat programnya ke Pengadilan.

Baca juga: Ahli Waris Gedung Warenhuis Gugat Bobby Nasution Rp 1 Triliun, Pemko Medan Siap Ikuti Proses Hukum

Sejauh ini ada tiga proyek Bobby Nasution yang viral karena digugat ke Pengadilan. 

Adapun gugatan yang dilayangkan terkait permasalahan aset tanah dan cagar budaya. 

1. Revitalisasi Lapangan Merdeka

Revitalisasi Lapangan Merdeka saat ini memasuki  tahapan Kedua. Dimana proyek ini diprediksi akan selesai di tahun 2024. 

Lapangan Merdeka ini merupakan satu diantara cagar budaya Kota Medan. Ada beberapa kalangan masyarakat yang tidak sepakat dengan revitalisasi tersebut.

Beberapa alat berat dikerahkan untuk revitalisasi Lapangan Merdeka beberapa waktu lalu. Wali Kota Bobby Nasution sebut pengerjaan tahap II, menunggu hasil audit.
Beberapa alat berat dikerahkan untuk revitalisasi Lapangan Merdeka beberapa waktu lalu. Wali Kota Bobby Nasution sebut pengerjaan tahap II, menunggu hasil audit. (Tribun Medan/Anisa Rahmadani)

Misalnya, dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan.

Mereka menggugat Wali Kota Bobby Nasution ke Pengadilan Negeri Medan lantaran dugaan adanya komersialisasi atas revitalisasi Lapangan Medan.

Diketahui, Wali Kota Bobby Nasution sempat mengatakan, dalam revitalisasi Lapangan Merdeka ini akan dibangun bioskop.

Sementara menurut KMS, seharusnya Lapangan Merdeka bukan dijadikan ajang untuk menjadi tempat komersil.

Sebab Lapangan Merdeka merupakan cagar budaya. 

Tuntutan ke Wali Kota Medan, sebab revitalisasi yang dilakukan tidak mengikuti prosedur dan aturan yang ada. 

2. Revitalisasi Gedung Warenhuis

Gedung Warenhuis ini, terletak di Jalan Hindu, kesawan Kecamatan Medan Barat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved