Berita Medan
Tiga Proyek Bobby Nasution Digugat ke Pengadilan, Ada Masalah Aset Tanah Hingga Cagar Budaya
Sejumlah program Wali Kota Medan mendapat penolakan oleh warga hingga dibawa ke Pengadilan.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Banyak program Wali Kota Bobby Nasution yang tidak berjalan baik.
Mulai dari yang dinyatakan gagal hingga ada beberapa warga yang menggugat programnya ke Pengadilan.
Baca juga: Ahli Waris Gedung Warenhuis Gugat Bobby Nasution Rp 1 Triliun, Pemko Medan Siap Ikuti Proses Hukum
Sejauh ini ada tiga proyek Bobby Nasution yang viral karena digugat ke Pengadilan.
Adapun gugatan yang dilayangkan terkait permasalahan aset tanah dan cagar budaya.
1. Revitalisasi Lapangan Merdeka.
Revitalisasi Lapangan Merdeka saat ini memasuki tahapan Kedua. Dimana proyek ini diprediksi akan selesai di tahun 2024.
Lapangan Merdeka ini merupakan satu diantara cagar budaya Kota Medan. Ada beberapa kalangan masyarakat yang tidak sepakat dengan revitalisasi tersebut.
Misalnya, dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan.
Mereka menggugat Wali Kota Bobby Nasution ke Pengadilan Negeri Medan lantaran dugaan adanya komersialisasi atas revitalisasi Lapangan Medan.
Diketahui, Wali Kota Bobby Nasution sempat mengatakan, dalam revitalisasi Lapangan Merdeka ini akan dibangun bioskop.
Sementara menurut KMS, seharusnya Lapangan Merdeka bukan dijadikan ajang untuk menjadi tempat komersil.
Sebab Lapangan Merdeka merupakan cagar budaya.
Tuntutan ke Wali Kota Medan, sebab revitalisasi yang dilakukan tidak mengikuti prosedur dan aturan yang ada.
2. Revitalisasi Gedung Warenhuis
Gedung Warenhuis ini, terletak di Jalan Hindu, kesawan Kecamatan Medan Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/24072023_REVITALISASI-WARENHUIS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)